GPEI Tidak Setuju Kebijakan Ekspor Pasir, Beri Saran Ini Kepada Pemerintah

0
238

BI – Pemerintah Pusat telah mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kebijakan ini telah menimbulkan reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama karena Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengaku tidak mengetahui secara rinci tentang aturan baru terkait ekspor pasir laut ini.

Namun, keputusan ini mendapat penolakan tegas dari seorang Pengusaha Senior dan Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Bali, Panudiana Kuhn.

Menurutnya, lebih baik jika pasir hasil sedimentasi tersebut digunakan untuk mereklamasi pulau-pulau di Indonesia, terutama di Bali, daripada diekspor ke luar negeri.

Salah satu contoh pulau yang membutuhkan reklamasi dengan menggunakan pasir sedimentasi adalah Pulau Kuta, Nusa Dua, dan Sanur. Apabila pasir tersebut diekspor, maka pulau-pulau tersebut berisiko hilang.

Dalam konteks ini, Panudiana Kuhn mengusulkan alternatif lain yaitu menyewakan pulau-pulau yang tidak berpenghuni dan sulit untuk dikelola. Menurutnya, Indonesia memiliki banyak pulau tak berpenghuni yang dapat disewakan untuk pariwisata atau tujuan positif lainnya.

Panudiana Kuhn menentang ekspor pasir laut dan lebih mendukung opsi sewa pulau dalam jangka waktu yang lama untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Dia juga menekankan bahwa Bali sendiri membutuhkan reklamasi pulau, seperti yang telah dilakukan dengan proyek KEK Kura-kura Bali di wilayah Serangan.

Pasir memiliki peran penting bagi Bali, mengingat beberapa tepian pantai seperti di Kuta, Nusa Dua, dan Sanur yang mengalami penipisan.

Panudiana Kuhn menyatakan bahwa reklamasi merupakan langkah yang sangat baik untuk kepentingan negara, meskipun ada beberapa pihak yang memprotes, termasuk yang terjadi dengan proyek Melasti yang dipengaruhi oleh faktor politik.

Terdapat kekhawatiran bahwa ekspor pasir laut melanggar aturan dan pulau-pulau secara langsung akan kehilangan pasirnya dengan dicampurkan dengan tanah dan batu.

Oleh karena itu, Panudiana Kuhn menekankan pentingnya pengawasan terhadap ekspor pasir laut, termasuk identifikasi pihak yang mengawasi, penerima manfaatnya, dan pendapatan yang diperoleh negara.

Ketika ditanya apakah Bali dapat masuk dalam rencana ekspor pasir laut, Panudiana Kuhn menyatakan bahwa Bali tidak memiliki pasir putih yang cukup untuk dijual, terutama dalam konteks pariwisata.

Ia berpendapat bahwa ekspor pasir laut mungkin akan menuju tujuan yang dekat dengan Batam atau bahkan Singapura. Namun, yang terpenting adalah adanya pengawasan yang ketat, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan Menteri Perdagangan sendiri tidak mendukung ide ini.**

Leave a reply