API Dorong Pembentukan Badan Sandang untuk Lindungi Industri Tekstil
BI – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Badan Sandang melalui undang-undang yang saat ini sedang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Baleg DPR RI, API, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada hari Rabu, 21/06/2023, API mengusulkan pembentukan Badan Sandang guna melindungi sektor tekstil dan produk tekstil.
Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, Ketua Umum API, mengungkapkan berbagai masalah yang dihadapi oleh industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia saat ini. Dampak pandemi Covid-19 menyebabkan utilisasi industri tekstil Indonesia dari hulu ke hilir mengalami penurunan drastis, bahkan di bawah 50%. Sementara itu, China dan India, sebagai negara-negara industri tekstil, juga menunjukkan minat terhadap pasar Indonesia.
Jemmy menyoroti pentingnya perlindungan dan regulasi dalam industri tekstil, sejalan dengan praktik yang diterapkan oleh negara-negara industri tekstil lain seperti China, India, Bangladesh, dan Turki. Ia menekankan bahwa industri tekstil ini memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja dari berbagai tahap produksi, serta melibatkan banyak Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menambahkan bahwa industri tekstil di negara-negara lain juga mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena kontribusinya dalam menyerap tenaga kerja. Di Indonesia, sektor ini sendiri telah menciptakan lebih dari 3 juta lapangan kerja. Iwan juga menekankan bahwa industri tekstil memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja dengan cepat.
Iwan menjelaskan bahwa di negara-negara lain, perlindungan terhadap industri tekstil dilakukan secara sistematis melalui lembaga khusus setara dengan Kementerian, seperti Konsul Tekstil di China dan lembaga khusus tekstil di India dan Pakistan. Keberadaan lembaga khusus tersebut sangatlah penting mengingat industri tekstil menampung jutaan tenaga kerja.
Lebih lanjut, Iwan menyoroti pentingnya regulasi khusus untuk industri tekstil mengingat kompleksitasnya dari hulu ke hilir. Setiap bagian dalam industri ini memiliki tantangan tersendiri, sehingga diperlukan regulasi yang menyeluruh.
Dalam konteks ini, Badan Sandang menjadi solusi untuk memfasilitasi koordinasi antara Kementerian dan lembaga terkait dengan industri tekstil. Iwan menyebutkan bahwa saat ini sektor tekstil di Indonesia terhubung dengan setidaknya 19 Kementerian dan lembaga, seperti KLHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, dan Kementerian ESDM.**