Pengusaha Emas Jawa Timur Minta Pajak Diterapkan dengan Tegas demi Usaha yang Sehat
BI – Para pengusaha emas dan perhiasan di Jawa Timur tengah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jatim agar mengambil langkah serius dalam menjalankan penegakan hukum terhadap wajib pajak sektor tersebut yang tidak mematuhi aturan, guna membantu menciptakan lingkungan usaha yang kondusif.
Eddy Susanto Yahya, Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), mengungkapkan bahwa industri perhiasan telah menghadapi tantangan sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023 pada 1 Mei 2023. Tindakan ini telah mengakibatkan penurunan drastis, mencapai 90 persen, dalam pendapatan industri perhiasan.
Dalam Konferensi Pers Pengawasan & Penegakan Hukum sektor emas yang diadakan di Surabaya pada 16 Agustus 2023, Eddy menjelaskan bahwa pemberlakuan PMK 48 telah menyebabkan distorsi signifikan dalam industri ini. Perusahaan yang patuh terhadap peraturan mengalami kehilangan pesanan dan pelanggan, bahkan harus merumahkan karyawan dan memberikan subsidi kepada mereka. Di sisi lain, perusahaan yang tidak taat malah mengalami lonjakan kunjungan konsumen.
Eddy menyatakan bahwa prinsipnya, pengusaha dan produsen perhiasan mendukung penuh PMK 48/2023, karena diyakini bahwa aturan ini akan membentuk ekosistem perhiasan yang taat pajak, mendorong transparansi di seluruh rantai industri, dan menciptakan kesetaraan dalam iklim usaha.
Pihak APPI berharap DJP dapat memastikan bahwa tidak ada lagi transaksi perhiasan yang gelap dan tidak dikenai PPN serta PPh. Mereka juga menginginkan agar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pelanggan tercantum dengan jelas dalam setiap transaksi, sehingga kepatuhan pajak dapat diawasi lebih baik.
Dalam konteks ini, Liana Kurniawan dari Asosiasi Pedagang Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jatim menambahkan bahwa para pedagang telah berusaha untuk memperbaiki administrasi perpajakan, tetapi mereka merasa kesulitan bersaing dengan pelaku usaha yang tidak taat pajak. Liana juga menyoroti kesulitan dalam menentukan harga patokan emas 24 karat yang akurat, karena selisih harga yang kecil pun dapat berdampak besar. Oleh karena itu, bantuan dari DJP sangat diharapkan untuk mendorong pembentukan lingkungan usaha yang lebih sehat.
Liana juga mencatat bahwa proses perizinan perpajakan di tingkat distributor masih belum efisien, dan adanya komunikasi yang terbatas antara produsen, distributor, dan pedagang. Faktor-faktor ini mungkin menyebabkan penundaan dalam memberikan NPWP.
Sementara itu, Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jatim I, menyatakan bahwa pihaknya tengah gencar mensosialisasikan PMK ini dan mengidentifikasi potensi penerimaan pajak dari industri emas perhiasan dari hulu hingga hilir.
Danang menjelaskan bahwa saat ini belum ada target penerimaan pajak yang ditetapkan, namun mereka tengah mencatat setiap transaksi yang dilakukan oleh pedagang dan pabrikan untuk memastikan adanya data yang akurat. Hal ini karena PMK ini mewajibkan perusahaan memiliki PKP (Perusahaan Kena Pajak) untuk menerbitkan faktur. Dengan data yang tersistematisasi, permasalahan seperti emas ilegal dan penambang tidak berizin dapat diatasi.
Selain itu, Danang menegaskan bahwa PMK 48/2023 juga akan memberikan manfaat bagi konsumen. Pengenaan PPN untuk konsumen hanya sekitar 11 persen secara umum, namun melalui PMK ini, PPN yang dibebankan pada konsumen akhir hanya sekitar 1,65 persen.