TDC Kupas Isu UU Sandang dan Dampaknya bagi Industri Tekstil
BI – Textile Discussion Club (TDC) telah diadakan oleh Dewan Pengurus Pusat Insan Kalangan Ahli Tekstil Indonesia (DPP-IKATSI) dengan tujuan untuk mendiskusikan isu seputar industri tekstil dan kebijakan publik.
Acara ini diadakan pada tanggal 25 Agustus 2023 di Kampus Magister STTT Bandung dan dihadiri oleh para ahli dan praktisi industri tekstil serta kebijakan publik. Dalam acara tersebut, topik yang diangkat adalah apakah Undang-Undang Sandang diperlukan, dan menghadirkan Muhammad Farhan, SE., Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai pembicara utama.
Para pembicara dalam acara ini termasuk Ir. H M Shobirin F Hamid, AT., SE., MM., Ketua Umum DPP IKATSI; Ir. Agus Pambagio, M.Sc., Pengamat Kebijakan Publik; Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, Ketua Umum DPP API (Asosiasi Perteksilan Indonesia); M. Widodo, AT., M.Tech., Ph.D., Dosen Magister Politeknik STTT Bandung; dan Aang N Anshori, S.Si.T., CEO PT PETRA Textima Mandiri.
Muhammad Farhan dari PT Gajah Duduk, sebagai anggota Baleg DPR-RI, mengharapkan agar para ahli pendidikan dan industri tekstil yang tergabung dalam DPP API dan DPP IKATSI dapat memberikan masukan terkait berbagai permasalahan dalam industri sandang/pertekstilan Indonesia.
Agus Pambagio, seorang Pengamat Kebijakan Publik, menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang (UU) adalah tugas yang rumit, memerlukan kajian akademik, legal drafting, dan pembiayaan yang baik. Dia berpendapat bahwa API dan IKATSI harus siap dalam menghadapi proses ini dengan persiapan yang matang untuk mempercepat jalannya proses.
M. Shobirin Hamid, Ketua Umum DPP IKATSI, memberikan apresiasi terhadap upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam memantau dan menghimpun informasi terkait pembentukan UU Sandang. Ia mengungkapkan bahwa regulasi terkait sandang masih tersebar dalam berbagai peraturan, sehingga perlu konsolidasi dalam bentuk UU yang lebih spesifik. Dia juga menyoroti pentingnya regulasi terkait sandang karena merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.
Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, Ketua Umum API, berpendapat bahwa UU Sandang perlu mengakomodasi pembentukan Badan Sandang untuk melindungi sektor Industri Tekstil dan Produksi Tekstil (TPT). Dia menggarisbawahi perlunya perlindungan terhadap industri TPT agar tetap berjalan dengan baik.
Dr. Widodo dari kalangan ahli pendidikan menyampaikan bahwa selain UU Sandang, diperlukan pula road map atau peta jalan untuk mengembangkan strategi industri, pengembangan SDM, dan riset serta teknologi dalam industri tekstil. Dia mengingatkan bahwa IKATSI dan lembaga pendidikan tinggi tekstil di Indonesia perlu terlibat dalam persiapan ini.
Ir. Syafril Sjofyan, MM., yang hadir selaku Dewan Asosiasi IKATSI, menegaskan bahwa regulasi seperti UU Sandang harus memiliki komitmen untuk melindungi industri dalam negeri, sejalan dengan praktik di negara-negara kapitalis dan liberal.
Dalam acara Textile Discussion Club (TDC) tersebut, sekitar 100 ahli dari berbagai latar belakang sepakat bahwa Road Map dan UU Sandang sangat penting untuk mencegah masalah dalam sektor sandang/pertekstilan, menjaga industri, dan memenuhi kebutuhan penduduk Indonesia yang terus bertambah setiap dekade.**