Diskop-UKM Jatim Dorong Perijinan dan Legalitas Produk UMKM

0
250

BI – Dalam sebuah acara di Sidoarjo, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop-UKM Jatim) bersama Polda Jawa Timur telah mengundang 80 asosiasi berbeda untuk membahas masalah perizinan dan legalitas produk.

Menurut informasi yang diterbitkan oleh Diskop-UKM Jatim pada tanggal 6 September 2023, beberapa asosiasi yang turut hadir termasuk Asosiasi Pengrajin Batik Jawa Timur (APBJ), Asosiasi Handycraft Jawa Timur (AHJ), Asosiasi Pengusaha Kreatif Jawa Timur (APKJ), dan Asosiasi Pengrajin Kulit (ASPEK).

Selain itu, ada juga Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Jawa Timur (APKLI), Akselerasi Pengusaha Makanan Minuman Jawa Timur (APMMJ), Perkumpulan Pengrajin Asesoris dan Batu Mulia Jawa Timur (PERABA), Perkumpulan Pengusaha Bordir Jawa Timur (PERSADIR), Perkumpulan Pengusaha Busana Jawa Timur (PERSANA), Ajang Pengembangan Usaha Koperasi Wanita Jawa Timur (APUKW), Citra Tangguh Harapan (CTH), dan Serikat Pedagang Kaki Lima (SPEKAL) Jawa Timur.

Kepala Diskop-UKM Jatim, Andromeda Qomariah, menjelaskan pentingnya regulasi perizinan dan bagaimana Presiden RI, Joko Widodo, telah mengakui tantangan yang dihadapi pengusaha dalam proses perizinan dan akses fasilitas pemerintah seperti perbankan. Saat ini, Online Single Submission (OSS) telah diterapkan untuk menyederhanakan proses ini.

Andromeda juga memaparkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, ini bertujuan untuk memberikan legalitas usaha kepada UMKM melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan meningkatkan fasilitas serta perlindungan bagi mereka.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 PP/2021, proses perizinan sekarang dilakukan berdasarkan risiko usaha, dengan penilaian risiko, skala usaha, dan jenis perizinan. NIB memiliki banyak manfaat, termasuk pendaftaran UMKM dalam database pemerintah serta legalitas usaha yang mendukung standarisasi produk, merek halal, pemasaran, dan pembiayaan.

Dalam sesi diskusi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemasaran, Diskop-UKM Jatim, Andrio Himawan Wahyu Aji, beberapa narasumber hadir, termasuk Khoirul Anam dari Polda Jatim, Prapto Rusianto dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, dan Yusuf Karim Ungsi dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim.

Khoirul Anam dari Polda Jatim menyampaikan bahwa tujuan Polda Jatim adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan kepatuhan pada peraturan hukum. Mereka berfokus pada memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan membantu dalam perizinan UMKM.

Prapto dari Kadin Jatim berpesan agar UMKM membentuk komunitas yang kuat dan menjalankan strategi penguatan UMKM melalui pendekatan cluster dan inkubator. Kadin Jatim juga berusaha untuk memberdayakan UMKM dengan mendukung akses keuangan, digitalisasi, dan perluasan pemasaran.

Leave a reply