Kemendag Mulai Perang Melawan Impor Produk Murah di Bawah US$ 100
BI – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengenalkan kebijakan baru yang melarang impor langsung produk dengan nilai di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit barang. Langkah ini disahkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.
Kebijakan ini berlaku untuk produk cross border, yang mencakup produk asing yang diperdagangkan melalui e-commerce dalam negeri. Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa produk-produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi diimpor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit berlaku khusus untuk barang jadi yang berasal dari luar negeri dan dijual langsung oleh pedagang melalui platform e-commerce lintas negara. Kebijakan ini sudah berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 September 2023.
Pedagang lokal yang membeli produk dari luar negeri dan menjualnya di dalam negeri tanpa menggunakan e-commerce tidak akan terkena dampak dari aturan ini, karena mereka sudah dikenakan pajak oleh Bea Cukai.
Sementara itu, Kemendag saat ini sedang dalam proses penyusunan daftar positif, atau “positive list,” yang akan menentukan produk cross border mana yang masih diizinkan untuk dibeli dengan harga di bawah US$ 100. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menyatakan bahwa daftar tersebut masih dalam tahap perencanaan.
Terkait waktu penerapan daftar positif ini, Isy belum bisa memberikan informasi pasti. Namun, ketika kesepakatan telah dicapai antara kementerian/lembaga terkait, daftar tersebut akan segera diumumkan.
Dengan kebijakan ini, Kemendag bertujuan untuk mendukung industri dalam negeri dan membatasi impor barang yang dapat diproduksi di dalam negeri, sambil tetap mempertimbangkan produk cross border tertentu yang akan dimasukkan ke dalam daftar positif.