Terobosan Kemenperin: Sertifikasi TKDN Hanya 22 Hari
BI – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan langkah signifikan dalam mendukung produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Terbaru, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan digitalisasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam waktu yang singkat, yakni 22 hari kerja.
Menurut Menperin, langkah ini adalah bagian dari komitmen Kemenperin untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri secara merata dan maksimal.
Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) khususnya mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Menperin menjelaskan bahwa digitalisasi sertifikasi TKDN ini merupakan upaya Kemenperin untuk memastikan bahwa produk-produk industri dalam negeri memiliki peran penting di dalam negeri.
Penghitungan TKDN menjadi hal krusial dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat, daerah, serta BUMN dan BUMD.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022, industri kecil memiliki peluang untuk mendapatkan sertifikasi TKDN dengan cepat dan tanpa biaya.
Menperin mendorong industri kecil untuk aktif mendaftarkan produk-produk mereka untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
Menperin optimistis bahwa dengan semakin banyak industri kecil yang mendapatkan sertifikat TKDN, pasar pengadaan di dalam negeri akan segera dibanjiri oleh produk-produk lokal.
Digitalisasi sertifikasi TKDN memungkinkan sertifikat diterbitkan dalam 22 hari kerja atau bahkan lebih cepat.
Proses ini juga akan menjadi lebih akuntabel dan mudah dilacak, serta memberikan industri kemampuan untuk melakukan monitoring mandiri yang lebih transparan.
Menperin berharap bahwa hasil dari upaya ini akan memungkinkan lebih banyak produk dalam negeri mendapatkan sertifikasi TKDN, sehingga produk tersebut dapat masuk ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
LKPP memiliki aturan yang mewajibkan pengguna untuk membeli atau menggunakan produk-produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal sebesar 40%.
Terakhir, Menperin mengingatkan para pelaku industri yang belum memiliki sertifikat TKDN untuk segera mendaftarkan produk mereka melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Dengan cara ini, produk tersebut akan tercatat secara resmi sebagai produk dalam negeri.
Kemenperin juga telah menunjuk lima Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang memenuhi persyaratan untuk melakukan verifikasi TKDN.
Lima LVI tersebut adalah BSKJI Kemenperin, PT Anindya Wiraputra Konsult, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT Superintending Company of Indonesia, dan PT Surveyor Indonesia.**