Barang Impor Milik Pekerja Migran Numpuk di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Penjelasan Bea Cukai

0
126

BI-Barang impor yang dikirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penumpukan terjadi karena pihak jasa ekspedisi alias perusahaan jasa titipan (PJT) belum mengirimkan dokumen Consignment Note ke Bea Cukai.

“Memang betul ada penumpukan dan teman-teman pemeriksa barang Bea Cukai Tanjung Perak tidak bisa memeriksa,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi dalam keterangan resmi, Rabu (15/11/2023).

Dwijanto mengatakan barang impor yang dikirim oleh TKI tersebut masih belum diserahkan ke Bea Cukai. Dalam bahasa mudahnya, masih berada dalam kewenangan penguasaan ekspedisi.

“Dalam impor terdapat pembagian kewenangan dan kewajiban. Begitu barang impor tiba di pelabuhan, pihak importir atau dalam kasus kiriman milik rekan-rekan PMI diwakili ekspedisi atau PJT, wajib menyampaikan Dokumen Consignment Note ke Bea Cukai, baru bisa kami lakukan pemeriksaan pabean,” jelasnya.

Penyampaian Dokumen Consignment Note disebut bukan hal yang baru diatur dalam mekanisme Impor Barang Kiriman sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Atas hal tersebut, Dwijanto mengaku telah menyampaikan surat tertanggal 10 November 2023 ke pihak ekspedisi untuk segera menyampaikan Consignment Note sesuai ketentuan. Ia membantah jika Bea Cukai disebut sengaja menahan barang milik TKI di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Tidak ada perintah penahanan barang karena memang untuk kami tidak ada kepentingan dengan penahanan barang tersebut dan tentunya bertentangan dengan semangat kami yang ingin mempercepat Dwelling Time,” ucap Dwijanto.

Terjadinya kemacetan barang ini karena adanya aturan baru terkait proses impor dan ekspor barang kiriman dari dan ke Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang berlaku 17 Oktober 2023.

Padahal Pihak Bea Cukai Tanjung Perak mengaku sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka sosialisasi PMK 96, di antaranya sosialisasi mengupas ketentuan baru Impor Barang Kiriman pada 17-18 Oktober 2023 bersama seluruh PJT.

Dilanjutkan dengan pembahasan mekanisme penyelesaian barang kiriman milik TKI bersama seluruh PJT dan BP2MI yang diwakili oleh BP3MI Jawa Timur pada 19 Oktober 2023. Pada rangkaian pertemuan tersebut, seluruh pihak dikatakan telah sepakat untuk menaati ketentuan baru tersebut.

“Dari rangkaian sosialisasi yang telah kami selenggarakan, semua pihak sepakat untuk mengikuti PMK 96,” pungkas Dwijanto.**

Leave a reply