Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 Provinsi Jawa Timur Telah Disahkan

0
88

BI – Dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim pada Rabu (15/11/2023) lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 secara resmi disetujui dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dicirikan oleh penandatanganan Persetujuan Bersama oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah.

Pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat (17/11/2023) mengungkapkan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 telah disetujui dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp 31.418.164.711.007 dan belanja daerah sebesar Rp 33.265.021.983.864. Anggaran belanja yang telah dirumuskan ini disiapkan untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan dan penyejahteraan masyarakat Jatim.

Anggaran belanja sebesar Rp. 33,2 Triliun tersebut terbagi dalam enam urusan, dengan kesehatan, pendidikan, pemerintahan, infrastruktur, sosial, dan ekonomi masing-masing mendapatkan alokasi dana. Defisit dalam anggaran belanja mencapai Rp 1.846.857.272.857, yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan tersebut berasal dari penerimaan sebesar Rp 1.856.033.895.097 dan pengeluaran sebesar Rp 9.176.622.240, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 1.846.857.272.857.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan konsistensi berdasarkan RKPD Tahun 2024 dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024. Pembahasan APBD tersebut bertujuan untuk memastikan ketercapaian tujuh target prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur. Tujuh prioritas pembangunan ini mencakup pemulihan ekonomi, pemenuhan sarana dan prasarana, peningkatan lapangan kerja, penanganan stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrem, kepedulian sosial, dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal.

Sebelum ditetapkan sebagai Perda Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda ini akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih kepada semua anggota dewan, Pimpinan Dewan, Badan Anggaran, Komisi, dan Fraksi atas sinergitas yang baik dalam penyelesaian rangkaian penyusunan Raperda APBD.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah menegaskan bahwa semua fraksi telah menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 dan pada akhirnya, semua fraksi menerima dan menyetujui Raperda ini.

Leave a reply