Menkeu Sri Mulyani Beri Diskon Pajak PBB

0
69

BI-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan relaksasi berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada sejumlah sektor. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan dan pelayanan dalam pengurangan pajak bumi dan bangunan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak diundangkan pada 30 November 2023.

“Menteri dapat memberikan pengurangan PBB kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan,” tulis aturan tersebut dikutip Rabu (13/12/2023).

sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

Lebih rinci dijelaskan, pengurangan PBB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Dalam hal ini Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dalam aturan itu, pengurangan PBB berdasarkan permohonan dapat diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Selain itu, pengurangan PBB diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB karena mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut.

Pengurangan PBB berdasarkan permohonan juga diberikan karena bencana alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana, juga bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.

Pengurangan PBB yang dimaksud dapat diberikan paling tinggi 75% atau paling tinggi 100% dari PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

“Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB berupa jumlah atau selisih PBB terutang ditambah dengan denda administratif,” tulis Pasal 4.**

 

Leave a reply