Untuk Beli LPG 3 Kg Harus Daftar ke Pangkalan Pakai KTP dan KK Mulai 1 Januari 2024
BI-Per 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg akan dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Jika belum terdata, pengguna dapat mendaftarkan diri sebelum melakukan transaksi.
Pembelian LPG 3 kg yang dibatasi bertujuan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri di pangkalan agar dapat membeli LPG Tabung 3 kg. Pendaftarannya pun mudah, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, dalam keterangan resmi, Kamis (21/12/2023).
Cara Daftar buat Bisa Beli LPG 3 Kg
Mengutip dari situs MyPertamina, berikut cara daftar untuk beli LPG 3 kg:
Cara Daftar untuk Beli LPG 3 KG
1. Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan
3. Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Sebagai informasi, pengguna dapat melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg di lebih dari 1 pangkalan, tetapi pendaftaran hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan. Pengguna dapat melakukan pembelian di pangkalan mana saja walaupun pangkalan tersebut berada di luar domisili yang tertera di KTP pengguna.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg ini merupakan langkah awal transformasi. Pendataan telah dilaksanakan sejak 1 Maret s.d. 31 Desember 2023. Tutuka mengatakan bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah untuk melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Masyarakat yang Bisa Beli LPG 3 Kg
Adapun target atau sasaran dari pendistribusian LPG Tabung 3 kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yaitu:
1. Rumah tangga
Rumah tangga yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 kg adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 kg adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani
Petani yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 kg adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektas, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan
Nelayan yang menjadi sasaran pendistribusian LPG Tabung 3 Kg adalah orang yang melakukan penangkapan ikan guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.**