Kriteria Petani yang Berhak Dapat Pupuk Bersubsidi
BI-PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyedia pupuk bersubsidi menjelaskan kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi .
Diterangkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, petani wajib tergabung dalam kelompok tani.
Lalu terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
Komoditas pangan strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi hanya sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao
“Subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan NPK,” jelas SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda.
Pihaknya menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga wajib diberlakukan pada seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL) yang berjumlah lebih dari 25.000 di Indonesia.
Adapun kios resmi harus berada di jaringan Pupuk Indonesia. HET ditetapkan oleh Pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani bahkan perorangan, Fickry memastikan bahwa distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan Pupuk Indonesia sudah berjalan baik.
Pasalnya, distribusi mulai dari gudang lini sampai kios sudah terdigitalisasi. Berdasarkan aturan yang berlaku, petani maupun kios yang melakukan penebusan di luar ketentuan maka bisa terkena sanksi atas dugaan tindak pidana.
“Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian,” tutupnya.**