Macetnya Layanan Perijinan Dan Belum Disesuaikan Harga FLPP Bangkrutkan Pengembang Kecil Daerah
BI- Ijin merupakan bahan baku /darah dalam cash flow bagi pengembang perumahan untuk melangsungkan usahanya.
Ijin juga merupakan syarat dalam investasi, memasarkan dan pencairan KPR dari perbankan. Namun dengan Vakum/macetnya layanan publik/perijinan sejak diberlakukan UUCK agustus 2021 utamanya PBG , PKKPR dan persetujuan lingkungan yang lebih sulit dibandingkan sebelumnya, penerapan LSD yang tidak sesuai tata ruang membuat tidak ada kepastian usaha, berdampak pada ribuan pengusaha/pengembang terancam tidak bisa bekerja.
Hal ini diperparah dengan belum adanya penyesuian kenaikan harga rumah subsidi selama tiga tahun terakhir, padahal telah terjadi kenaikkan harga bahan bangunan, inflasi, serta kenaikkan harga BBM.
Kondisi ini menyebabkan pengembang di daerah berdarah-darah dan mengalami kerugian fatal yang mengancam kelangsungan usahanya dan bahkan terancam kolaps.
Karena hal ini mengancam kelangsungan ribuan pengusaha di daerah maka Mensekab dan Menko Ekuin memberikan perhatian khusus untuk membenahi kondisi ini.
Dalam rangka mengurai permasalahan tersebut, Kemensekab melalui Bhakti Deputy Bidang Perekonomian beserta tim meminta masukkan dari REI dan Forum Komunikasi Pengusaha yang di wakili oleh MT Junaedy yang menyampaikan kondisi aktual kendala yang dihadapi pengusaha / pengembang di daerah yang sedang berada dalam kondisi krisis.
Dalam rapat disampaikan bahwa layanan publik diatur dalam 3 UU yaitu UU No 25 tahun 2009 tentang Layanan Publik, UU 30 thn 2014 tentang Administrasi Negara, dan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dalam ke 3 UU diatur dengan jelas dan tegas bahwa layanan publik tidak boleh berhenti, namum pada praktiknya saat ini praktis berhenti.
Berlaku SLA 5 hari kerja, yang artinya apabila syarat lengkap dan sudah lebih dari 5 hari kerja maka secara hukum izin tersebut harus ada ketetapan disetujui atau di tolak, bila di tolak wajib memberikan alasannya dan pemohon dapat memenuhi kekurangan nya.
Ketentuan tersebut belum dilaksanakan oleh regulator sehingga selama ini pemohon izin tersandera, yaitu tidak ada keputusan ditolak ataupun diterima. Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan hambatan berusaha anggota .*