Aturan Baru Pajak UMKM Dikritik, Pengusaha Terancam Tahan Ekspansi Imbas Beban Pajak

0
5

BI-Kebijakan pemerintah memperketat akses terhadap fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai efektif untuk menutup praktik pemecahan usaha atau firm splitting yang selama ini digunakan sebagian pelaku usaha untuk tetap menikmati tarif pajak khusus.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai efektivitas aturan tersebut terutama disebabkan oleh dihapuskannya fasilitas PPh final UMKM bagi badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV).

“Jelas akan efektif. Karena insentif PPh UMKM yang diberikan oleh pemerintah bagi pelaku usaha yang berbentuk CV maupun PT dihapus. Jadi bukan anti avoidance rules, tapi memang insentif pajak UMKM bagi CV maupun PT dihapus oleh pemerintah. Sedangkan bagi PT Perorangan diperketat,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (1/6/2026).

Menurut Fajry, pemerintah tampaknya berupaya mencari jalan tengah antara mempertahankan insentif bagi UMKM dan mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak melalui pemecahan usaha menjadi beberapa entitas yang lebih kecil.

Meski demikian, ia menyayangkan pendekatan yang dinilai terlalu menyamaratakan seluruh pelaku usaha berbadan hukum.

“Tidak semua pelaku UMKM proses bisnisnya sesuai dengan bentuk usaha WP OP, PT Perorangan maupun koperasi. Tidak semua PT atau CV dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar bertujuan untuk memecah usaha,” katanya.

Ia menambahkan, penghapusan fasilitas tersebut juga berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Pasalnya, mereka kini harus menjalankan pembukuan yang lebih kompleks untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Di sisi lain, Fajry mempertanyakan momentum penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, banyak pelaku usaha saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi sehingga penghapusan atau pengetatan fasilitas pajak berpotensi menambah beban dunia usaha.

“Kondisi ekonomi kita kini sedang dikeluhkan pelaku usaha. Penghapusan atau pengetatan insentif akan menaikkan tarif efektif pajak atau kenaikan beban pajak. Itu tidak bisa disangkal. Baik yang jujur maupun melakukan pemecahan usaha akan mengalami kenaikan tarif pajak efektif,” imbuhnya.

Ia menilai langkah tersebut kurang tepat baik dari sisi ekonomi maupun etika ketika pelaku usaha sedang menghadapi berbagai tantangan usaha. Apalagi, menurutnya, masih banyak wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses pencairan restitusi pajak.

Fajry memperingatkan bahwa meningkatnya beban pajak dapat membuat pelaku usaha menunda rencana ekspansi bisnis. Dampaknya, penciptaan lapangan kerja baru berpotensi melambat.

“Dengan kenaikan beban pajak, tentu akan membuat pelaku usaha membuat perhitungan ulang, salah satunya dengan menahan ekspansi usaha yang pada akhirnya mengerem penciptaan lapangan kerja,” kata Fajry.

Selain dampak ekonomi, Fajry juga menyoroti risiko politik dari kebijakan tersebut. Menurutnya, ketika publik sedang gencar mengkritik penggunaan anggaran negara maupun berbagai program prioritas pemerintah, regulasi baru yang dinilai memperbesar beban pajak berpotensi memicu resistensi masyarakat.

Ia menilai arah kebijakan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 lebih berfokus pada optimalisasi penerimaan negara dibandingkan fungsi insentif untuk mendukung UMKM.

Fajry menambahkan, reaksi negatif yang muncul di media sosial menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadi bumerang bagi pemerintah.

“Peraturan Pemerintah yang baru ini arahnya lebih mengoptimalkan penerimaan dibandingkan fungsi fasilitas bagi UMKM. Boleh dibilang insentif setengah hati. Tak heran, jika di media sosial ramai akan penolakan atau protes terhadap regulasi yang baru dikeluarkan DJP ini,” pungkasnya. ***

Leave a reply