Pemberlakukan Registrasi Kartu SIM Biometrik dimulai 1 Juli 2026

0
5

BI-Kementerian Komunikasi dan Digital bakal memberlakukan registrasi nomor seluler atau kartu SIM atau subscriber identity module card berbasis biometrik menggunakan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) secara penuh pada 1 Juli 2026 mendatang. Kemkomdigi menyatakan kebijakan tersebut berlaku untuk setiap aktivasi nomor baru.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengeklaim kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, panggilan spam (spam call), modus penipuan siber yang bertujuan mencuri data sensitif konsumen (phishing), sampai penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” kata Edwin dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (01/06/2026).

Dia menambahkan, registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Proses tersebut diklaim dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujar Edwin.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menyebut ruang digital Indonesia dihadapkan pada pelbagai persoalan seperti spam call, phishing, penyalahgunaan kode verifikasi sekali pakai (one-time password/OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal. Edwin pun mengatakan banyaknya nomor seluler terdaftar memakai identitas palsu atau data milik orang lain.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sampai April 2026, total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tutur Edwin.

Sementara itu, pemerintah mengeklaim selain memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat, registrasi biometrik juga diyakini akan mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat.

Lalu, basis data pelanggan menjadi lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal bisa ditekan, serta kualitas pelanggan aktif menjadi lebih baik sehingga operator dapat melakukan investasi jaringan secara lebih efisien dan tepat sasaran.

Pemerintah pun memastikan proses registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik ini tak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kemkomdigi RI.

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” jelas Edwin.

Tak hanya itu, Kemkomdigi RI mengeklaim pelaksanaan registrasi biometrik juga sudah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna memastikan keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Sejak awal tahun ini, pemerintah bersama operator seluler (opsel) telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan.

Menurut hasil pengujian, pemerintah mengeklaim proses registrasi berjalan lebih efisien, aman, dan mendukung peningkatan validitas data pelanggan. Di samping itu, pemerintah pun mendorong pelanggan eksisting yang telah melakukan registrasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.

“Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,” ujar Edwin.

Dia pun mengeklaim registrasi biometrik bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan dalam ekosistem digital nasional.

“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” tutup Edwin.***

Leave a reply