Menkominfo Bakal Larang Operator Jual Paket Internet di Bawah 100 Mbps
BI-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi berencana membuat kebijakan baru yang melarang operator menjual layanan internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.
“Kominfo berencana membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband (layanan internet kabel) untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (26/1/2024).
Dia beralasan, kecepatan internet di Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps.
“Kecepatan itu di bawah Philipina, Kamboja, dan Laos. Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara,” ujarnya.
Oleh karena itu, Budi Arie akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.
“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” tegas dia.
Khusus untuk kawasan Sumatera Selatan, Budi Arie memberikan perhatian penuh pada daerah blankspot. Menjelang pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Serentak 2024, dia mengatakan, pemantauan kapasitas jaringan perlu dilakukan terutama di kawasan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Bahkan, Pj Gubernur Sumsel menyampaikan ke saya soal daerah-daerah blankspot di TPS untuk pengawalan Pemilu. Kalau untuk TPS di kecamatan sudah selesai semua, supaya nanti data pemilu bisa segera terkirim,” pungkas Budi Arie,**