Terima Banyak Aduan, OJK Minta SPaylater Lakukan Pembenahan

0
79

BI-Banyaknya aduan yang masuk terkait PT Commerce Finance atau kerap dikenal SPaylater telah membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan tersebut. Regulator pun meminta perusahaan tersebut melakukan pembenahan baik dari sisi internal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengaku telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap SPaylater. Sayangnya, ia tak menyebutkan hasil dari pertemuan tersebut.

Agusman hanya bilang pihaknya meminta anak usaha dari Shopee di bawah naungan Sea Group ini untuk memperkuat internal dispute resolution. Ditambah, OJK meminta Spaylater meneliti akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK.

“Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada,” ujar Agusma dalam keterangannya, Rabu (2/4).

Berdasarkan data pengaduan OJK, ada sekitar 406 pengaduan konsumen atau masyarakat terhadap layanan PT Commerce Finance sepanjang 2023. Adapun, pengaduan perilaku petugas penagihan menjadi salah satu yang paling banyak diadukan mencapai 88 aduan.

Tak hanya itu, OJK juga mencatat rata-rata pengaduan terkait perilaku petugas penagihan SpayLater ini setiap bulannya sejumlah tujuh pengaduan. Terakhir, di Januari 2024 diketahui pengaduan perilaku petugas penagihan sebanyak enam pengaduan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pokok permasalahan yang sering diadukan kepada OJK antara lain petugas penagihan melakukan penagihan dengan menggunakan kata-kata kasar, tidak sopan, mengintimidasi konsumen, mengancam akan menyebarluaskan data konsumen yang menyebabkan konsumen dipermalukan di depan banyak orang.

Selain itu, Frederica menyebut petugas penagihan melakukan penagihan setiap hari dan tidak mengenal waktu kepada konsumen dan/atau kontak darurat konsumen, serta penagihan yang melakukan penagihan di luar kontak darurat yang didaftarkan oleh konsumen kepada perusahaan pembiayaan.

Dengan adanya pengaduan tersebut, Friderica mengatakan OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan melakukan tindakan.

Tindakan tersebut di antaranya, menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, memberikan pelatihan kepada petugas penagihan atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan dan melakukan pengawasan kepada petugas penagihan atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan.

Selain itu, Friderica juga bilang, OJK telah melakukan langkah preventif sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat

Yakni, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, antara lain memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.

“Kami juga telah melakukan edukasi secara offline seperti sosialisasi ataupun seminar, dan melakukan secara online melalui media sosial OJK,” ujarnya. **

Leave a reply