Denda Bagi Penumpang yang Turun Lebih dari Tiket Tujuan

0
51

BI-PT KAI (Persero) telah menerapkan sanksi berupa denda bagi penumpang yang bablas alias tidak turun sesuai dengan tujuan yang tertera di tiket. Tidak tanggung-tanggung, denda yang diberikan dua kali lipat dari harga tiket hingga larangan naik kereta api sementara waktu.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Artinya, denda yang diberikan senilai dua kali harga tiket kereta api subkelas yang digunakannya, terhitung dari stasiun tujuan awal (yang dilewati) sampai ke stasiun tempat ia diturunkan.

Misalkan saja jika seorang penumpang naik KA Kertajaya relasi Jakarta Pasar Senen menuju Semarang Poncol. Namun saat sampai di stasiun tujuan yang bersangkutan tidak turun alias bablas.

Kemudian yang bersangkutan ketahuan bablas dan diturunkan di stasiun Ngrombo. Dengan begitu ia akan dikenakan denda senilai dua kali harga tiket Semarang Pocol-Ngrombo sesuai subkelas yang digunakannya.

Dalam situs KAI Access, harga tiket perjalanan Semarang Pocol-Ngrombo KA Kertajaya untuk subkelas ekonomi (C) seharga Rp 160.000. Artinya denda yang harus dibayar sebesar Rp 320.000 (Rp 160.000×2).

Kemudian untuk subkelas ekonomi (CA) kereta yang sama, harga tiket Semarang Pocol-Ngrombo dibandrol senilai Rp 175.000. Artinya denda yang diberikan mencapai Rp 350.000 (RP 175.000×2).

Contoh lain, untuk perjalanan KA Progo relasi Jakarta Pasar Senen menuju Yogyakarta-Wates. Namun saat sampai di stasiun tujuan yang bersangkutan tidak turun alias bablas.

Kemudian yang bersangkutan ketahuan bablas dan diturunkan di stasiun Lempuyangan, Yogyakarta. Dengan begitu ia akan dikenakan denda senilai dua kali harga tiket Wates-Lempuyangan sesuai subkelas yang digunakannya.

Untuk harga tiket perjalanan Wates-Lempuyangan untuk subkelas ekonomi (C) KA Progo seharga Rp 160.000. Artinya denda yang harus dibayar sebesar Rp 320.000 (Rp 160.000×2).

Kemudian untuk subkelas eksekutif (I), harga tiket Wates-Lempuyangan dibandrol senilai Rp 255.000. Artinya denda yang diberikan mencapai Rp 510.000 (RP 255.000×2).

Atau bagi mereka yang menggunakan layanan subkelas eksekutif (AB), harga tiket Wates-Lempuyangan dibandrol senilai Rp 300.000. Artinya denda yang diberikan mencapai Rp 600.000 (RP 300.000×2).

Informasi terkait pengenaan denda dan proses pembayaran sendiri akan dilakukan oleh kondektur secara langsung di dalam kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Namun jika yang bersangkutan tidak bisa membayar dalam kereta, ia diharuskan membayar denda itu saat sampai di stasiun tempat diturunkan.

“Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1×24 jam,” kata Joni dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2014).

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, penumpang nakal ini akan dikenakan sanksi berupa dilarang naik kereta api selama 90 hari kalender. Kemudian bagi mereka yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.**

Leave a reply