Kemenkop UKM Klarifikasi: Warung Madura Boleh Beroperasi 24 Jam

0
241

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah mengklarifikasi bahwa tidak ada larangan bagi warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam sehari.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, memberikan penjelasan ini untuk mengatasi kesalahpahaman yang muncul dari laporan sebelumnya yang menyebutkan bahwa ia telah mengimbau pemilik warung Madura agar mengikuti aturan operasional yang ditetapkan oleh pemerintah lokal.

Arif menegaskan dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta pada hari Sabtu bahwa telah dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, yang berkaitan dengan pengaturan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Hasil peninjauan menunjukkan tidak ada ketentuan khusus yang melarang operasional 24 jam untuk warung Madura.

Menurut Arif, peraturan dalam Perda tersebut sebenarnya ditujukan untuk usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket, yang memiliki batas waktu operasional yang jelas.

Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa Kemenkop UKM akan meminta klarifikasi dari pemerintah daerah mengenai isu pembatasan jam operasional warung Madura yang telah tersebar di kalangan masyarakat.

Kemenkop UKM juga berencana untuk meninjau kembali kebijakan lokal yang dapat berdampak negatif terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk mengevaluasi program dan anggaran pemerintah daerah yang mendukung UMKM.

Sebelumnya, imbauan untuk warung Madura agar tidak beroperasi 24 jam diberikan oleh Lurah Penatih, Denpasar Timur, Bali, dengan alasan keamanan dan telah dipublikasikan oleh Kelurahan Penatih.***

Leave a reply