Harga Gula Masih Bergejolak, Pengusaha Ritel Minta Perpanjangan Relaksasi

0
102

BI-Pemerintah telah menaikkan sementara harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat konsumen menjadi Rp 17.500 per kilogram dari Rp 15.500 per kilogram. Pengusaha ritel meminta pemerintah untuk memperpanjang relaksasi HAP gula yang akan berakhir 31 Mei 2024.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Peritel Indonesia (APRINDO) Roy Mandey mengatakan usulan perpanjangan relaksasi ini lantaran tren harga gula yang masih tinggi. Roy menyebut harga gula di luar ritel bahkan ada yang tembus dari HAP yang ditetapkan.

“Saya rasa harus perlu (perpanjangan). HAP ini bukan harga eceran tertinggi (HET) jadi bisa plus (naik) minus (turun). Harga (gula) ternyata sekarang bergejolak sudah tembus HAP Rp 17.500, di luar ritel ada jual Rp 18.500,” kata Roy saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Di sisi lain, apabila relaksasi harga tidak dilakukan perpanjangan, pengusaha ritel pun tidak mampu membeli gula dengan harga yang mahal. Hal tersebut bisa berdampak pada ketersediaan gula di ritel menjadi langka.

Untuk itu, dia menegaskan perpanjangan relaksasi ini perlu dilakukan pemerintah untuk menjaga ketersediaan gula di masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya sedang mencari waktu untuk mengatur pertemuan dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Kalau misal relaksasi diturunkan atau dicabut atau dikembalikan ke Rp 16.000 atau Rp 14.500 mana mungkin sekarang, karena HAP-nya sudah Rp 17.500. Sehingga kita nanti nggak kita nggak mungkin beli mahal yang ujung-ujungnya langka di ritel,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional menaikkan sementara harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg). Keputusan ini berlaku sejak 5 April sampai 31 Mei 2024.

Keputusan itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait pada Hari Kamis, 4 April 2024, serta menyusuli Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.

Hasil rapat itu memutuskan, berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, maka harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500/kg.

Sementara untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500/kg.

Sementara untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500/kg.

Dalam surat itu ada sejumlah alasan mengapa pemerintah menaikkan sementara harga gula. Pertama, kondisi harga gula saat ini tinggi di atas HAP atau di tingkat konsumen Rp 16.000/kg dan Rp 17.000/kg.

Untuk wilayah Maluku dan Papua serta daerah 3TP dengan harga rata-rata nasional Rp 17.960/kg (terendah di Kepulauan Riau Rp 16.333/kg dan tertinggi di Papua Pegunungan Rp 29.333/kg). Informasi dari pabrik gula, harga di pabrik saat ini berkisar Rp 15.300-15.700/kg.

Informasi dari pedagang pasar, pedagang membeli gula dari distributor/agen sekitar Rp 16.300-16.500/kg (curah 50 kg) sehingga pengecer menjual di atas HAP sekitar Rp 17.000-18.000/kg (kemasan 1 kg).**

Leave a reply