BI-Presiden Joko Widodo resmi membuka jalan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).
Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat (31/5).
Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK tersebut merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid yang sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.
Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” tulis Pasal 83 (6) PP 25/2024.
Terkait ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menilai para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, mereka memiliki peran yang cukup penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.
“Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?” tegasnya usai konferensi pers di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4).
Bahlil juga memastikan pembagian IUP kepada ormas ini akan dilakukan dengan baik, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest). Ia juga memastikan tambangnya dikelola secara profesional bersama mitra yang baik.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrazi atau Gus Fahrur sebelumnya menyebut Jokowi sudah menjanjikan akan memberikan izin konsesi tambang kepada NU sejak dua tahun lalu.
“Sejak lama, sejak pelantikan pengurus PBNU, dua tahun lalu Pak Jokowi sudah menjanjikan akan memberikan sebagian konsesi tambang itu untuk ormas semisal NU dan lainnya,” kata Gus Fahrur kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/4) lalu.
Karenanya, ia senang apabila pemerintah memperhatikan organisasi keagamaan untuk diberikan izin tambang. Terlebih, NU merupakan ormas keagamaan yang sudah mengakar kuat di tengah masyarakat dan akan membantu pemberdayaan umat.
Sementara, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan masih menunggu terlebih dulu surat keputusan (SK) resmi dari Jokowi terkait niat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang ingin memberikan izin usaha tambang.
“Bahlil sebagai menteri sudah menyampaikan maksud dan niat baiknya. Tapi itu kan harus ditandatangani Presiden. Dan sikap Muhammadiyah menunggu SK resmi dari Presiden saja,” kata Anwar kepada redaksi, Selasa (30/4) lalu.
Anwar mengatakan Muhammadiyah akan membahasnya lebih lanjut jika sudah ada keputusan dari Jokowi. Karenanya, saat itu, Muhammadiyah belum bersikap apapun lantaran hal tersebut baru bersifat rencana.**