Kendaraan yang Bisa Isi Pertalite Bakal Ditentukan Berdasarkan CC
BI-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM Pertalite. Menyusul, ada rencana pembatasan konsumsi Pertalite kedepannya.
Pembatasan Pertalite itu akan mengacu pada revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Saat ini, revisi aturan itu masih terus diproses. Arifin mengungkap, dalam beleid itu akan diatur mengenai jenis kendaraan.
“Jadi, satu liat dari CC-nya, kemudian pemanfaatannya. Pemanfaatannya untuk siapa, untuk kepentingan siapa,” kata Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Ini masuk dalam kriteria berdasarkan jenis peruntukan kendaraannya. Arifin bilang, kriteria ini turut ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas.
“Misalnya untuk yang terkait dengan usaha kecil, pertanian, perkebunan,” ujar dia.
Kendati begitu, dia belum bisa memastikan kapan revisi Perpres 191/2014 ini selesai. Menurutnya, prosesnya masih harus menunggu pertemuan lintas menteri bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Baru kemudian prosesnya dilanjutkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Baru, terkahir diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).**
“Kan nunggu yang 3 ini dulu, BUMN, Keuangan ESDM, perekonomian, baru masuk ke … ya untuk menentukan itu loh, grup-grup yang mana yang masih bisa dapat, 100 cc atau 110 cc,” pungkasnya.**