Jadi Kasus Tertinggi di Indonesia, Penyakit Jantung Juga Dijamin BPJS Kesehatan
BI-Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa penyakit jantung dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan pada acara 4th IndoVascular Annual Scientific Congress, Jumat (5/7).
Ghufron mengatakan, selain penyakit jantung, BPJS Kesehatan juga menjamin berbagai penyakit lain seperti sirosis hepatitis, gagal ginjal, hemofilia, jantung, kanker, leukemia, stroke, dan thalassemia.
Dari semua penyakit yang dijamin, penyakit jantung menempati posisi pertama dengan jumlah kasus tertinggi pada 2023 yang mencapai 20,04 juta kasus. Posisi kedua, penyakit kanker mencatatkan jumlah kasus sebanyak 3,86 juta.
“Biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk menjamin penyakit jantung pada tahun 2023 mencapai Rp23,52 triliun per 31 Desember 2023. Secara keseluruhan, BPJS Kesehatan telah menjamin sebesar Rp34,76 triliun untuk penyakit jantung dari total beban pelayanan di fasilitas kesehatan yang mencapai Rp158,85 triliun,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, dengan adanya Program JKN masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan biaya yang timbul dalam penanganan penyakit jantung. Dia juga menambahkan bahwa besarnya biaya yang dijamin menjadi bukti nyata bahwa BPJS Kesehatan senantiasa memberikan pelayanan yang berkelanjutan bagi peserta JKN.
“Kini peserta JKN terus meningkat dengan total capaian sebanyak 274,14 juta jiwa, atau 97,66% dari seluruh jumlah penduduk Indonesia per 1 Juli 2024. Peningkatan jumlah peserta JKN harus diimbangi dengan peningkatan jumlah fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan,” ucap Ghufon.
Per 1 Juli 2024 terdapat 23.288 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.124 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Ghufron juga berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan JKN melalui transformasi mutu layanan dengan berbagai inovasi digital yang menawarkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.
“Kini peserta JKN dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, fasilitas kesehatan tempat peserta JKN terdaftar, serta situs resmi BPJS Kesehatan. Skrining riwayat kesehatan ini bertujuan sebagai deteksi dini untuk penyakit kronis, yang terbagi menjadi kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi,” kata Ghufron
Selain itu, Ghufron juga menjelaskan, apabila peserta JKN memiliki risiko tinggi, mereka dapat langsung menuju FKTP tempat mereka terdaftar untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut. Peserta JKN, katanya, kini dapat mengambil antrean secara online melalui Aplikasi Mobile JKN saat berkunjung ke fasilitas kesehatan.
“Dengan antrean online ini juga dapat memangkas penumpukan antrean di fasilitas Kesehatan,” ujar Ghufron.
Ghufron juga menerangkan ada fitur i-Care JKN yang dapat menampilkan riwayat akses kesehatan peserta JKN dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Melalui i-Care JKN, dokter di fasilitas kesehatan dapat memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.
Hingga saat ini, BPJS Kesehatan terus menjalankan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sehat dan sejahtera. Ghufron menegaskan bahwa dengan inovasi dan komitmen yang kuat, BPJS Kesehatan akan terus memberikan pelayanan yang optimal dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.**