Kemendag Sita Barang Elektronik-Pakaian Impor Ilegal Rp 1,33 M
BI-Kementerian Perdagangan menyita barang elektronik hingga pakaian impor ilegal. Ada sembilan barang impor ilegal yang disita karena tidak memenuhi hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Rusmin Amin mengungkap nilai barang-barang impor itu sebesar Rp 1,33 miliar. Produk yang diekspose merupakan hasil pengawasan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar periode Januari-Juli 2024.
“Berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan ada pelanggaran atas tata niaga impor post-border berupa ketiadaan dan ketidaksesuaian dokumen Laporan Surveyor (LS) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor & Tahun 2024. Kami mengimbau para pelaku usaha tertib hukum dalam menjalankan usahanya,” kata Rusmin, dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/9/2024).
Rusmin mengungkapkan, BPTN Makassar telah mengidentifikasi sembilan produk impor post-border yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Produk-produk tersebut antara lain dari kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB), plastik hilir, barang tekstil sudah jadi lainnya, katup, produk elektronika tertentu, produk keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L), alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP), pakaian jadi, serta aksesoris pakaian jadi.
“Keberhasilan BPTN Makassar mengamankan produk-produk ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen. Pengawasan terhadap produk asal impor post-border, adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberantas produk yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rusmin.**