Gapero Surabaya Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos

0
28

BI-Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya menolak rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek. Mereka khawatir kebijakan ini akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes yang akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok, atau dikenal sebagai kebijakan kemasan polos, sangat mengancam kelangsungan hidup para pekerja industri tembakau.

“kalau ini berlaku, maka sangat mudah juga bagi rokok ilegal itu masuk. semakin merajalela. Kami sangat keberatan dengan plain kemasamn ini,” ujarnya.

Sulami Bahar mengatakan industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan), mengatur antara lain larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok, larangan menjual eceran atau batangan, larangan menjual di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan menjual produk tembakau kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun, besaran gambar peringatan kesehatan di kemasan 50%, waktu iklan di media penyiaran dari pukul 22.00-05.00.

“Ya sangat jelas, paling tidak ada rasionalisasi. kalau PP 28 dan turunannya diberlakukan pasti sangat berdampak. Pasti, akan mengalami penurunan produksi dan lain-lain. Termasuk beredarnya banyak rokok ilegal,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa industri tembakau sedang berupaya pulih sambil menunggu keputusan terkait cukai tahun 2025 yang dikabarkan tidak akan naik. Merujuk data Gapero Surabaya, saat ini jumlah industri hasil tembakau (IHT) legal di Jawa Timur mencapai 538 industri, dengan jumlah buruh sekitar 186 ribu tenaga kerja.

Jumlah tenaga kerja tersebut mencapai 60 persen terhadap nasional yang mencapai sekitar 360 ribu tenaga kerja. Adapun jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.**

Leave a reply