Utang Macet UMKM bakal Dihapus, Pemerintah Sedang Siapkan Aturannya
BI-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan utang masa lalu UMKM di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah cukup besar, sehingga akan segera dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ini (hapus buku dan hapus tagih) murni untuk mendukung Himbara karena jumlahnya (utang) sudah cukup besar. Dia (Himbara) bisa hapus buku, tapi tak (bisa) hapus tagih,” kata Airlangga saat bicara kepada awak media dalam konferensi pers usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama sejumlah menteri bidang ekonomi di Four Season Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
“Ini dalam proses. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” sambung Airlangga.
Airlangga menegaskan pemerintah kini tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) penghapusan utang UMKM. Ini termasuk tagihan masa lalu dari sejumlah petani dan nelayan di Indonesia.
Ia menyebut bank pelat merah berbeda dengan swasta. Airlangga menegaskan bank swasta bisa langsung menghapus buku dan menghapus tagih utang pelaku UMKM, tapi tidak dengan Himbara.
“Karena kita ketahui di masa lalu ada program-program pemerintah yang terkait dengan sektor pertanian. Apabila tidak ada hapus buku (dan) hapus tagih, maka kepada daftar masyarakat, petani, nelayan yang mendapatkan program dan bermasalah, itu masuk di dalam database Kementerian Keuangan, sistem layanan informasi keuangan (SLIK),” jelas Airlangga.
“Sehingga mereka (UMKM) tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi. Oleh karena itu, ini semacam ‘moratorium’ kepada mereka yang pernah bermasalah,” lanjut dia.
Airlangga menyebut hapus buku dan hapus tagih ini diharapkan bisa kembali menggulirkan kredit untuk masyarakat, terutama petani dan nelayan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo berencana menghapus tagihan utang bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), petani, serta nelayan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Eae mengatakan kerugian yang ditanggung oleh bank-bank milik negara maupun lembaga jasa keuangan (LJK) non-BUMN tidak termasuk kerugian negara apabila mengacu Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“UU P2SK ini menegaskan bahwa kerugian penghapus bukuan dan penghapus tagihan piutang macet oleh Bank BUMN dan LJK Bank non-BUMN bukan merupakan kerugian negara selama dapat dibuktikan sepanjang tindakan dengan itikad baik dan prinsip tata kelola yang baik,” kata Dian dalam pernyataannya, Jumat (1/11/2024).
Ia menjelaskan, bagi bank-bank swasta atau non-BUMN mungkin telah terbiasa melakukan penghapusan utang. Namun, hal ini tergolong baru bagi BRI dkk.
Karena itu, OJK berharap agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) dapat memberikan ketentuan khusus ke depannya.
“Jadi memang merupakan ketentuan khusus yang terkait dengan bank BUMN dan itu hanya terkait dengan UMKM,” ucap Dian.
Saat ini, pemerintah terus menggodok aturan tersebut. OJK pun terus terlibat aktif mengawal perumusan untuk terkait hal tersebut.**