Soal Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Menkes: Mudah-mudahan Bisa Secepatnya

BI-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka-bukaan soal progres pembahasan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Menurutnya, sampai saat ini belum ada pembicaraan lanjutan dari Kementerian Keuangan soal kebijakan ini.
Kementerian Kesehatan sendiri menjadi salah satu kementerian yang bisa memberikan rekomendasi teknis dalam penyusunan kebijakan cukai minuman berpemanis.
“Cukai berpemanis… sebentar lagi kita, perlu diomongin dulu lah itu,” sebut Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Menurutnya, rekomendasi teknis soal kebijakan cukai berpemanis sudah dibuat Kemenkes, namun belum ada pembicaraan lanjutan karena semua pihak sedang fokus dengan program quick win Presiden Prabowo Subianto.
“Kita sudah ada, tapi nanti belum kita omongin. Kita mau beresin quick win pak presiden dulu,” ujar Budi Gunadi.
Ketika ditanya apakah cukai minuman manis bisa diterapkan tahun depan, Budi Gunadi cuma bilang secepatnya akan berlaku. “Mudah-mudahan bisa secepatnya,” tegasnya singkat.
Pemerintah sendiri sudah mencatatkan target pendapatan dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025. Angka tersebut lebih kecil dari target tahun 2024 yang mencapai Rp 4,3 triliun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan M. Aflah Farobi. Target tersebut ditetapkan dengan mengacu pada kajian pertumbuhan ekonomi.
“Cukai MBDK tahun ini Rp 4,3 triliun dan di tahun depan 2025 dicantumkan Rp 3,8 triliun,” kata Aflah, dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024) silam.
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang baru saja diteken Prabowo pada 30 November 2024 yang lalu, cukai berpemanis pun masuk dalam salah satu target penerimaan negara di 2025.
Prabowo sendiri menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 3.005.127.683.257.000 di 2025. Penerimaan tersebut berasal dari pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Nah penerimaan cukai berpemanis masuk dalam kategori pendapatan pajak dalam negeri, tepatnya pada daftar pendapatan cukai dengan target sebesar Rp 3,8 triliun.**