Koperasi Desa Merah Putih se-Jatim Diharapkan Beroperasi Awal Juli

0
27

BI-Pemprov Jatim menyampaikan perkembangan terbaru soal Koperasi Desa Merah Putih. Saat ini, Pemprov Jatim melalui Dinas Koperasi & UKM tengah membantu proses pengesahan badan hukum ribuan koperasi.

“Sedang proses membantu proses pengesahan badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih,” kata Kepala Dinas Koperasi & UKM Jatim, Endy Alim Abdi Nusa saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).

Endy membeberkan, sesuai arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, pihaknya melakukan percepatan pengesahan akte pendirian Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih.

Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Merah Putih.

Endy membeberkan, di Jawa Timur terdapat 8.494 desa/kelurahan dari 29 Kabupaten dan 9 Kota. Jumlah itu terdiri atas 666 kecamatan, 7.721 desa dan 773 kelurahan.

“Diharapkan akhir Mei seluruh Koperasi Desa/Kelurahan sudah terbentuk dan lebih 1.000 koperasi yang mendapatkan pengesahan AHU/badan hukum. Saat ini Jatim memberikan dukungan fasilitasi badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih bagi 1.600 koperasi, sehingga jumlah ini yang menjadi prioritas untuk dilakukan percepatan,” bebernya.

“Pemerintah pusat juga membuka peluang penggunaan data BTT untuk pembiayaan akta notaris KDKMP, sesuai SE Kementerian Dalam Negeri nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka diharapkan daerah juga dapat melakukan penguatan untuk fasilitasi badan hukum dengan menggunakan APBD, demikian pula dengan pemprov dapat mencadangkan penggunaan dana BTT tersebut untuk badan hukum KDKMP,” tambahnya.

Salah satu langkah percepatan yang saat ini dilakukan, kata Endy adalah dengan memfasilitasi pemberkasan bersama dilanjutkan dengan penandatanganan akta koperasi antara pengurus dan notaris.

Pada kegiatan ini, Endy menyebut KPP Pratama di Kabupaten/Kota memberikan dukungan dengan membantu pembuatan NPWP pengurus sebagai persyaratan pemilik manfaat.

“Diharapkan awal Juli koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Jatim sudah siap beroperasi. Setelah Badan Hukum terbentuk maka Dinkop UKM Jatim beserta satgas percepatan pembentukan desa/kelurahan Merah Putih untuk membersamai KDKMP menyusun proses/prospektus bisnisnya,” jelasnya.

“Dengan demikian langkah strategis untuk mengakselerasi penguatan ekonomi dari tingkat desa dan bermanfaat dalam menyejahterakan masyarakat dapat segera direalisasikan antara lain pendalaman terkait bagaimana teknis KDKMP menjadi distributor gas elpiji melon (3 Kg) dan menjadi distributor pupuk, ataupun jika berasal dari pengembangan, upaya percepatan kapasitas bisnisnya dapat segera tercapai,” tambahnya.

Di samping dari LPDB dan Himbara, Endy menyebut terbuka peluang bagi para pihak untuk dapat mendukung program ini, baik dari sisi permodalan/pembiayaan, kemitraan bisnis dan berbagai langkah lainnya.

“Mimpi kita bersama, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden RI, Bapak Prabowo, ingin mensejahterakan masyarakat, harga pangan terjangkau, petani, nelayan dan seluruh rakyat sejahtera,” tandasnya.***

Leave a reply