Pemkot Malang Tunggu Juknis untuk Selenggarakan Rapat di Hotel

BI- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait dengan penyelenggaraan kegiatan rapat atau pertemuan di hotel.
“Belum ada juknisnya, belum ada,” kata Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Menurut dia, keberadaan juknis menjadi hal yang penting sehingga pengeluaran anggaran daerah untuk menyelenggarakan kegiatan rapat di hotel bisa sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Ali mengatakan bahwa anggaran untuk melaksanakan sebuah kegiatan harus menyesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah.
“Kami sesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Yang penting tidak melampaui kepatutan saja,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Malang menyebut selama aturan efisiensi berjalan anggaran milik Pemkot Malang terpangkas sekitar Rp186 miliar. Misalnya, untuk kebutuhan alat tulis kantor (ATK) hingga makanan dan minuman serta perjalanan dinas.
“Catatan-catatan yang kemudian dikoreksi sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, dan catatan ini langsung dari sana efisiensinya. Misalnya, ada standar perjalanan dinas 50 persen, ATK 51 persen, sudah kami mulai,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa izin menyelenggarakan kegiatan rapat di hotel merupakan kebijakan yang mampu memberikan dampak positif pada sektor perhotelan.
Langkah dari pemerintah pusat juga menjadi jawaban terhadap kekhawatiran dari pelaku usaha di bidang perhotelan tentang dampak efisiensi anggaran
“Ini ‘kan bagian jawaban dari aspirasi yang disampaikan oleh Perhimpunan Hotel dam Restoran Indonesia (PHRI), ada kekhawatiran okupansi hotel berkurang sehingga keputusan Kemendagri boleh lagi rapat di hotel kami sesuaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menilai efisiensi anggaran oleh pemerintah daerah setempat sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kami sudah bertemu dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) ketika akan melaksanakan ini (efisiensi). Kami sesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.***