KPK Cecar Khofifah terkait Penggunaan APBD untuk Dana Hibah Jatim

0
7

BI-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP), terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyaluran dana hibah di Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengungkapkan bahwa materi pokok pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, berfokus pada penggunaan anggaran hibah tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Sebagai informasi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Gubernur dalam pengelolaan APBD, khususnya terkait dana hibah, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana tersebut. Gubernur juga memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan umum hibah, termasuk penyusunan anggaran, penetapan penerima, dan alokasi dana, serta bertanggung jawab atas pengawasan penggunaannya agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Budi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah yang dilakukan di Polda Jatim berjalan lancar.

“Hari ini (Kamis, 10/7/2025) Gubernur Jawa Timur dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur, dan berlangsung lancar. Dia dimintai beberapa keterangan oleh penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas. Khofifah datang melalui pintu belakang Polda Jatim untuk menghindari sorotan media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Khofifah, yang juga merupakan mantan Dewan Pengarah dan Juru Kampanye Nasional TKN Prabowo-Gibran.

“Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Terkait lokasi pemeriksaan, Budi menjelaskan bahwa Khofifah diperiksa di Polda Jatim karena pada saat yang sama penyidik juga memeriksa saksi lain di lokasi tersebut.

“Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, kita ketahui bersama, tim sebelumnya juga melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan saksi lainnya, penyitaan, dan sebagainya di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Khofifah tiba di Polda Jatim sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berpelat nomor W 3349 YS. Ia tidak melalui pintu utama, melainkan masuk lewat pintu belakang yang tidak terpantau awak media.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022), terkait perkara hibah Pokmas yang juga menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak dan kawan-kawan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa nilai dugaan korupsi dalam perkara ini sangat besar, diperkirakan mencapai Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Sebanyak 14.000 pengajuan dari Pokmas masuk ke DPRD Jatim, dengan rata-rata dana sebesar Rp200 juta per kelompok untuk proyek yang diduga fiktif.

Asep juga menyebut adanya dugaan praktik suap dalam pencairan dana hibah, dengan “fee” sekitar 20 persen kepada oknum anggota DPRD.***

Leave a reply