Ini Kriteria Dana Rekening Tak Aktif Bisa Jadi Aset Negara

BI-Baru-baru ini, ramai perbincangan mengenai kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening perbankan berstatus dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, minimal tiga bulan.
Meski demikian, jika ada nasabah yang keberatan karena rekening miliknya terblokir, PPATK akan membuka reaktivasi rekening tersebut, sekaligus memastikan dana masih aman dan tidak akan hilang. Hal ini tetap saja menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dana miliknya di perbankan.
Lalu, bagaimana nasib dana nasabah di rekening perbankan yang tak aktif?
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 67 ayat (1), jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam waktu maksimal 20 hari sejak diblokir, PPATK dapat menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
“Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak,” tulis ayat (2).
Nantinya, pengadilan harus memutuskan dalam waktu paling lama 7 hari sejak permohonan tersebut.
Dalam konteks tertentu, aset tersebut bisa beralih ke pemilikannya ke negara, tetapi dengan catatan jika dana tersebut terbukti berasal dari tindak kejahatan melalui mekanisme hukum yang sah, meliputi penyitaan aset, eksekusi, hingga proses hukum lainnya.
Ini tertuang dalam Pasal 39 KUHP, yang menyatakan jika barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan akan dirampas oleh negara.
Sebelumnya, PPATK mengatakan pemberlakuan tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening sebagai praktik ilegal seperti pencucian uang, jual beli rekening fiktif, hingga praktik judi online (judol).
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” tulis PPATK melalui keterangan resminya, belum lama ini.
Berdasarkan data internal hingga Februari 2025, PPATK juga telah menemukan sebanyak lebih dari 140.000 rekening berstatus dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp428,61 miliar. Pemblokiran telah efektif dilakukan sejak 15 Mei lalu.***