Satgas Pangan Jatim Bongkar Kasus Beras Oplosan di Sidoarjo, Sehari Produksi 14 Ton

0
3

BI-Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Satgas Pangan Polresta Sidoarjo, mengungkap kasus beras premium oplosan tidak sesuai standar mutu dan label halal secara tidak sah di sebuah pabrik di Kabupaten Sidoarjo.

Kasus beras oplosan tersebut dibongkar Satgas Pangan pada Selasa (29/7/2025) lalu. Dari hasil ungkap kasus tersebut satu orang inisial MLH pemilik perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Irjen Pol Nanang Avianto Kapolda Jawa Timur menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan.

“Petugas menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas mencurigakan,” kata Nanang di Polresta Sidoarjo, Senin (4/8/2025).

Satgas Pangan kemudian mengambil sampel beras tersebut untuk dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim.

Dari hasil uji mutu tersebut terungkap bahwa sampel beras SPG yang diambil di Pasar Larangan, Sidoarjo itu tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.

Nanang menyebut beras premium itu dicampur dengan beras kualitas medium kemudian dicampur dengan berasan pandan wangi.

“Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas,” terang Nanang.

Proses pencampuran beras itu dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa melalui sertifikasi mutu maupun sertifikat halal yang sah.

Selain itu, kata Nanang, mesin produksi yang digunakan oleh CV SPG tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi terkait.

“Kami juga sudah memeriksa Enam saksi, dua ahli dari BSN dan Disperindag Provinsi, serta menyita hasil uji lab sebagai barang bukti,” tuturnya.

Dalam kasus ini polisi bersama tim gabungan telah menyita total 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk dan kemasan, serta peralatan produksi dan dokumen pendukung lainya.

Kapolda Jatim itu menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan arahan dari Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, untuk menindak tegas pelanggaran terhadap mutu beras dan kecurangan dalam distribusi pangan nasional.

“Pengoplosan beras ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional,” tegasnya.

Kapolda Jawa Timur menghimbau kepada para pelaku usaha pangan supaya tidak melakukan praktik manipulasi mutu beras.

Nanang menegaskan agar pelaku usaha pangan memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

“Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045,” tandasnya.

Sementara itu Iwan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur membeberkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang dikirimkan oleh Polresta Sidoarjo.

Iwan menjelaskan, dari dua sampel beras dengan kemasan 5 kilogram dan 25 kilogram, hasil lab menunjukkan beras itu masuk kategori medium, tidak sesuai dengan label premium yang tertera.

“Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan,” kata Iwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Tiga peraturan perundang-undangan, yakni: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu tersangka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp35 miliar.***

Leave a reply