OJK Terbitkan Peraturan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM

0
26

BI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan untuk UMKM. Tujuannya untuk memperkuat UMKM sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan hal ini selaras dengan Asta Cita Pemerintah. Khususnya yang terfokus untuk meningkatkan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta mempercepat pemberantasan kemiskinan.

“Melalui peraturan ini, bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif,” ujarnya, Senin (15/9/2025). Sehingga nantinya mereka dapat menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM.

Dian menegaskan aturan ini menindaklanjuti amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Regulasi ini akan memperluas akses keuangan, mendorong digitalisasi pembiayaan, dan memperkuat daya saing UMKM,” ujarnya.

Dian juga menilai usaha mikro dan ultramikro membutuhkan akses cepat dan mudah. Begitu pula dengan usaha kecil dan menengah, yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam.

Peraturan baru itu membuat OJK bisa mendukung pemerintah memperluas akses keuangan dan mendorong inovasi pembiayaan digital. Aturan ini juga memastikan tata kelola sehat agar UMKM berdaya saing dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Dian berharap, peraturan baru ini dapat mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank memberi akses pembiayaan inklusif dan mudah. “Namun, prinsip kehati-hatian harus tetap diutamakan,” ujarnya.***

Leave a reply