Untuk Gaet Investor Pemkot Surabaya Sderhanakan Pengurusan Perijinan

0
131

BI-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyederhanakan pengurusan perijinan dengan menempatkannya secara penuh di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai upaya menggaet lebih banyak investor.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penyederhanaan di sistem birokrasi pemkot untuk memberikan nilai tambah di mata para penanam modal.

“Untuk menarik investasi adalah perijinan harus cepat, kedua harus ada kepastian waktu,” kata Eri kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu sore.

Eri menyebut selama ini proses pengurusan perijinan masih terpencar di setiap dinas, sehingga sering kali keputusannya tumpang tindih. Syarat penerbitan ijin juga berbeda-beda.

Penyederhanaan layanan dengan menempatkan pengurusan ijin dalam satu dinas menjadi solusi penanganan persoalan yang ada saat ini.

Selain itu, lanjut dia, cara yang diambil pemkot juga untuk mempermudah pengawasan terkait pemenuhan syarat dari pemohon hingga penerapan di lapangan.

“Selama ini mengurus ijinmisalnya soal lingkungan hidup dia ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi ternyata yang ingin diurus itu soal struktur beton jadi harus Cipta Karya, maka itu tidak memberikan kepastian terkait ijin,” ujarnya.

Penerapan peleburan pengurusan perijinan yang difokuskan di DPMPTSP itu baru berjalan di tahun 2024.

Dia optimistis kemudahan yang ditawarkan mampu menggugah minat lebih banyak investor datang ke Surabaya untuk menanamkan modalnya, sehingga bisa membuka akses lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Semakin muda mengurus maka semakin banyak yang berinvestasi di Surabaya, karena mereka sudah tidak perlu lagi bingung,” ucap dia.

Selain itu, kata dia, upaya tersebut bertujuan memaksimalkan kinerja para dinas agar fokus pada program kerja yang telah di susun.

Sementara, konsep peleburan pengurusan ijin yang dipusatkan di DPMPTSP juga sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kemarin konsep ini saya ajukan ke Kementerian PanRB dan KASN, diperbolehkan,” tutur Wali Kota Surabaya.**

Leave a reply