Pemprov Jatim Beri Kado Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Waktunya

BI-Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan kado spesial berupa pembebasan pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.
Khofifah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah,” ujarnya di Surabaya, Selasa (30/9/2025).
Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kelompok tertentu.
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” ujar Khofifah.
Sasaran pembebasan tunggakan mencakup kendaraan roda dua milik masyarakat penerima P3KE atau DTSEN, ojek online, serta kendaraan roda tiga. Program ini telah menjadi tradisi Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir.
Diperkirakan sebanyak 1.123.565 objek pajak akan memanfaatkan program ini dengan total nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar dan potensi penerimaan daerah sebesar Rp299,4 miliar. Khofifah mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. “Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Pemerintah hadir memberi kemudahan,” ucapnya.***