Impor Membludak, Purbaya Kenakan Bea Masuk Benang

BI-Kementerian keuangan baru saja menerbitkan peraturan mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang dan kapas lewat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2025.
Pengenaan bea masuk tersebut dilakukan berdasarkan laporan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan bukti terjadinya lonjakan jumlah impor baik secara absolut maupun relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produksi dalam negeri.
“Dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri,” sebut peraturan tersebut.
Artinya, akan terdapat pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Tujuan dari aturan ini terutama agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut juga menyatakan bahwa bea masuk tindakan pengamanan ini berlaku bagi semua negara kecuali yang sudah disebutkan dalam lampiran peraturan tersebut.
Sebagai informasi, China, Amerika Serikat dan Negara Eropa tak disebutkan dalam lampiran tersebut, sehingga impor benang negara-negara ini berpotensi terkena tarif masuk tersebut.
Aturan ini juga menyebutkan jika importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk benang kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
“Dalam hal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.” sebut aturan itu.
Peraturan ini diundangkan pada tanggal 20 Oktober 2025 dan akan berlaku 10 hari sedang diundangkan atau pada tanggal 30 Oktober 2025 mendatang.***
Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengenaan
| No | Periode Pengenaan | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
|---|---|---|
| 1 | Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini | Rp 7.500/Kg |
| 2 | Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya periode Tahun Pertama | Rp 7.388/Kg |
| 3 | Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya periode Tahun Kedua | Rp 7.277/Kg |















