Dukung Ekonomi 8 Persen, REI Bantu Cari Solusi Masalah Properti

0
17

BI-Badan Pertimbangan Organisasi Real Estate Indonesia (BPO-REI), yang beranggotakan para senior di asosiasi pengembang terbesar di Tanah Air, menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah isu yang tengah berkembang di sektor properti.

Ketua Kehormatan REI, MS Hidayat, mengatakan pertemuan yang dihadiri sekitar 37 tokoh dan senior REI di kediaman pribadinya pada Rabu (29/10/2025) bertujuan memberikan dukungan kepada pengurus DPP REI dalam memperjuangkan berbagai persoalan yang dihadapi para pengembang. Sejumlah isu turut dibahas, mulai dari hambatan perizinan hingga pemulihan pasar dan daya beli masyarakat.

“Ya, tadi silaturahmi, sudah lama juga tidak bertemu seperti ini. Ada diskusi santai juga soal kebijakan pemerintah, kondisi pasar di tengah penurunan daya beli masyarakat, serta masukan untuk langkah DPP REI ke depan,” ujar Hidayat yang juga merupakan Ketua Umum DPP REI periode 1989–1992.

“Pertemuan seperti ini akan rutin kami adakan setiap lima bulan sekali untuk terus memberikan masukan positif kepada pemerintah,” tambah dia.

Menteri Perindustrian RI periode 2009–2014 itu menambahkan, para senior REI menyatakan komitmen untuk mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% sebagaimana dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, sektor properti memiliki potensi besar menjadi salah satu lokomotif pertumbuhan ekonomi karena mampu menggerakkan lebih dari 185 industri terkait di sektor riil. Para tokoh dan senior REI pun menyatakan kesiapan membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di sektor properti guna mendorong tercapainya target pertumbuhan tersebut.

Ketua BPO-REI, Paulus Totok Lusida, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan penting seperti program pembangunan 3 juta rumah, perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027, penambahan kuota rumah bersubsidi menjadi 350.000 unit pada 2025, serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Selain untuk MBR, kami juga terus memperjuangkan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan tetap (MBT) dengan harga rumah hingga Rp 500 juta. Ini sudah kami usulkan sejak lama, agar bunganya komersial tetapi bebas PPN. Semoga disetujui dan ditetapkan lewat peraturan presiden,” ujar Totok yang bersama Sekretaris BPO-REI, Bally Saputra Datuk Janosati.***

Leave a reply