Pemerintah Permudah Akses Masyarakat Miliki Rumah Lewat BSPS

BI-Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah mempermudah akses masyarakat memiliki rumah melalui berbagai program dan regulasi. Pernyataan itu disampaikannya dalam pertemuan dengan sejumlah kepala daerah dan pengembang, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Pertemuan ini membahas alokasi kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, juga membahas perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan serta rancangan kebijakan Rumah Susun (Rusun) Bersubsidi.
Maruarar menyampaikan seluruh kepala daerah yang hadir akan memperoleh alokasi kuota BSPS. Ia menilai program ini sangat dibutuhkan masyarakat, sementara mekanisme pengusulan dan pembahasan teknis akan dikoordinasikan di Kementerian PKP.
“BSPS adalah program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Bantuan ini tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat oleh gotong royong masyarakat, mulai dari tenaga, pikiran, hingga material bangunan,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut dalam keterangan tertulis.
Ia juga menargetkan sekitar 400 ribu rumah dapat ditingkatkan kualitas huniannya melalui BSPS pada 2026. Selain BSPS, pertemuan juga membahas tantangan penyediaan hunian di kawasan perkotaan.
Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menjelaskan pertumbuhan penduduk yang semakin terpusat di kota menimbulkan tantangan tersendiri. Menurutnya, harga lahan yang tinggi membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin sulit mengakses rumah tapak.
Sehingga, kondisi ini menjadikan Rusun Bersubsidi sebagai alternatif hunian yang penting dan strategis. Serta, untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
RUU Perumahan juga dibahas sebagai solusi hukum komprehensif untuk mempermudah rakyat memiliki rumah. Maruarar menekankan penyusunan RUU mempertimbangkan tiga kepentingan utama, yakni rakyat, negara, dan dunia usaha.
“Dalam menyusun kebijakan perumahan, kami selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan keberlangsungan dunia usaha. Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan komitmennya mendukung penyusunan RUU Perumahan melalui harmonisasi regulasi. Langkah ini termasuk sinkronisasi dengan peraturan daerah agar implementasi kebijakan di lapangan dapat berjalan selaras.
Kementerian PKP akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta ekosistem perumahan. Upaya ini bertujuan mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau, baik rumah tapak maupun rumah susun, bagi masyarakat di seluruh Indonesia.***















