Rencana Pemutihan Utang BPJS Kesehatan, Cak Imin Bilang Begini

BI-Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar buka-bukaan soal wacana pemutihan utang atau tunggakan tagihan BPJS Kesehatan. Rencana ini sudah diungkap Muhaimin sejak akhir tahun lalu.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menyatakan sampai saat ini pemerintah masih menyempurnakan sistem tata kelola penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Menurutnya, hal ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak ada kesalahan ataupun moral hazard.
“Progresnya lagi penyempurnaan sistem tata kelolanya sehingga pelaksanaannya betul-betul efektif dan tidak ada moral hazard, kesalahan, ataupun dinikmati oleh orang yang mau meraup keuntungan,” ujar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Dia mengakui target penghapusan utang yang direncanakan akhir tahun lalu memang mundur. Bisa jadi persiapannya mundur ke awal tahun ini. “Ya awal tahun ini ya,” ujarnya.
Ketika ditanya anggaran total melakukan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dia menyatakan perlu melakukan pengecekan lagi. Meskipun, dalam catatan detikcom, di akhir 2025 disiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun untuk melakukan hal tersebut.
Pemutihan ini rencananya hanya akan dilakukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
“Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025) yang lalu.
Pemutihan tersebut dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu peserta yang akan diputihkan tunggakannya harus terdaftar dalam DTSEN.
“Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” tutur Ghufron.
Pemutihan ini untuk utang maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak tahun 2014 maka BPJS kesehatan hanya akan menghitung yang 24 bulan atau 2 tahun. Nilai tunggakan sendiri diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun.
“Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup,” sebut Ghufron. ***















