Daftar 11 Kosmetik Ilegal Penyebab Kanker yang Diamankan BPOM

0
8

BI-Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026, BPOM mengidentifikasi sebanyak 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik.

”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Taruna mengatakan dari 11 merek; empat di antaranya merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua produk lokal, dua produk impor, dan tiga lagi merek tanpa izin edar (TIE).

Dalam 11 produk tersebut ada beragam bahan berbahaya, seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Yang dapat menyebabkan iritasi kulit, gangguan hormonal, kerusakan ginjal, hingga memicu kanker.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait. Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan, pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal pelanggaran ini dikenakan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Daftar 11 Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya:

Byout Skincare Brightening Spot Cream
Brasov Nail Polish
LT Beauty Skin WSC 2in1
Madame Gie
Selsun 7 Herbal
Selsun 7 Flowers
Tzuyu Skin Care Day Cream Protection
Tzuyu Skin Care Glow Expert Night Cream
Beautywise Rejuvenating Facial Toner
Monesia Apothecary Melano Glow Duo Night Cream
Monesia Apothecary Night Melano Cream.***

Leave a reply