Cara dan Syarat Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

0
12

BI-BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0.

Lewat skema ini, peserta tidak lagi hanya bisa mencicil tunggakan secara bulanan, tetapi juga dapat membayar secara mingguan hingga harian sesuai kemampuan finansial.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan penyempurnaan program tersebut dilakukan untuk membantu peserta yang kepesertaannya tidak aktif akibat menunggak iuran.

Dengan pembayaran yang lebih fleksibel, diharapkan peserta dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya tanpa terbebani pembayaran sekaligus.

“Ini menunjukkan bahwa ketika solusi disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, tingkat kepatuhan meningkat,” kata Prihati di Gedung BPJS Kesehatan, Selasa (30/6).

Prihati menjelaskan, sebelumnya peserta hanya dapat mencicil tunggakan secara bulanan. Kini, melalui REHAB 3.0, pembayaran dapat dilakukan lebih fleksibel, bahkan secara harian.

“Kami meluncurkan suatu aplikasi yang akan mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap. Yang biasanya bulanan sekarang bisa mingguan, bahkan bisa harian,” ujarnya.

Hingga Mei 2026, sebanyak 3,6 juta peserta telah memanfaatkan program REHAB. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,24 juta peserta atau 62% berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya setelah melunasi tunggakan melalui skema cicilan. Program tersebut juga telah menghimpun penerimaan iuran sekitar Rp1,45 triliun.

Sementara itu, sebanyak 1,36 juta peserta lainnya masih berada dalam proses pembayaran bertahap.

Program REHAB 3.0 dapat diikuti dengan syarat:

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja (BP)
Memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan atau antara empat hingga 24 bulan
Mendaftar paling lambat satu bulan sebelum periode cicilan dimulai
Jangka waktu pembayaran bertahap maksimal 12 bulan

Berikut cara mengajukan cicilan tunggakan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp Pandawa:

Hubungi WhatsApp Pandawa di 0811-8165-165
Ketik “Halo”
Pilih menu “REHAB” yang dikirimkan oleh Pandawa
Isi nama dan alamat email yang terdaftar di BPJS Kesehatan
Masukkan nomor kartu JKN
Pilih nominal cicilan sesuai kemampuan atau pilih seluruh tagihan untuk melunasi tunggakan
Konfirmasi pengaturan tagihan hingga muncul nomor Virtual Account (VA)
Lakukan pembayaran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.****

Leave a reply