Penerapan Bioetanol E5 Bulan Depan Belum di Seluruh SPBU

BI-Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menegaskan penerapan mandatori campuran bioetanol sebesar 5% dalam bensin alias E5 yang bakal berlaku 1 Juli 2026 tidak akan langsung diterapkan serentak di semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Enggak. Belum [seluruh SPBU]. Kemungkinan belum, karena kita lagi mendata infrastruktur sama Pertamina. Peralatan-peralatannya harus di-cleaning,” ungkap Eniya saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/6/2026).
Meskipun dilakukan secara bertahap, Eniya menegaskan implementasi E5 tetap akan segera dilakukan sebagai jembatan menuju target bauran energi yang lebih tinggi pada tahun mendatang.
“Paling tidak, kita sudah exercise nanti 5%, terus nanti pada 2027 kan bisa masuk ke [mandatori bioetanol dengan kadar] yang lebih tinggi lagi. Intinya semua menyesuaikan bahan baku lokal,” tambahnya.
Terkait dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin apa saja yang akan dicampur dengan etanol 5%, Eniya menyerahkan keputusan tersebut kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
Saat ini, produk E5 yang telah beredar di pasaran adalah Pertamax Green 95. Namun, kepastian apakah kebijakan E5 ini akan diperluas ke jenis bensin dengan nilai oktan atau research octane number (RON) lain masih dalam pembahasan.
“Itu dirjen migas, katanya ada keputusan di sana. Belum [diputuskan untuk RON berapa saja],” kata Eniya.
Meski spesifikasi varian bensinnya masih digodok, Eniya memastikan bahwa spesifikasi untuk komoditas bioetanolnya sendiri tidak mengalami perubahan dari ketentuan awal yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya, Eniya memastikan bahwa SPBU bakal turut wajib menjual bensin campuran bioetanol tersebut. Di sisi lain, Eniya menegaskan bioetanol yang digunakan untuk E5 wajib diserap dari industri domestik.***















