Ini Rincian Diskon Tiket KA-Pesawat Selama Libur Sekolah

0
13

BI-Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket stimulus ekonomi di sektor transportasi saat periode liburan sekolah sampai nanti Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga mobilitas masyarakat tetap terjangkau sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional. Stimulus tersebut mencakup seluruh moda transportasi.

“Kemenhub menyiapkan sejumlah stimulus transportasi, meliputi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api. Diharapkan dengan pemberlakuan stimulus ini, masyarakat bisa memanfaatkannya sehingga bisa mendapatkan tiket dengan harga yang terjangkau. Selanjutnya, dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, diharapkan terjadi pertumbuhan ekonomi yang baik selama liburan sekolah,” kata Dudy dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).

Pada periode libur sekolah 2026, Kemenhub menyiapkan diskon tiket kereta api ekonomi sebesar 30% untuk 1.174.624 penumpang. Potongan ini berlaku untuk semua KA Komersil kelas Ekonomi (150 KA reguler dan 26 KA tambahan) di semua lintas pelayanan Jawa dan Sumatra Utara.

Selain itu, angkutan laut mendapat diskon 30% tarif dasar untuk 693.690 penumpang yang berlaku untuk seluruh penumpang kabin ekonomi pada seluruh ruas trayek kapal penumpang.

Pada angkutan penyeberangan, diberikan pembebasan 100% tarif jasa kepelabuhanan untuk 164.087 penumpang dan 377.334 kendaraan. Ini berlaku untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan Golongan II dan Golongan IV A (14 Pelabuhan dan 7 Lintasan).

Sementara, pada angkutan udara diberlakukan pembebasan PPN 100% dari tarif dasar penerbangan (TDP) untuk 2.370.568 penumpang yang berlaku untuk seluruh penerbangan dalam negeri.
Periode Natal dan Tahun baru 2027

Lebih jauh untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026-2027, pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya juga sudah menyiapkan stimulus lanjutan di sektor transportasi.

Skema stimulus yang disusun juga mencakup diskon kereta api ekonomi, angkutan laut, dan penyeberangan dengan total estimasi penerima manfaat sebanyak 1.647.435 penumpang dan 467.118 kendaraan.

“Kebijakan ini sekaligus diharapkan memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat serta memperbaiki layanan mobilitas di Jakarta dan daerah lainnya,” pungkasnya.***

Leave a reply