Buruh Protes Pajak JHT Kena 5%, Purbaya Akan Periksa Aturan

BI-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan akan menginvestigasi ihwal protes sejumlah serikat buruh mengenai kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui, dana JHT berasal dari tabungan pekerja yang dikumpulkan melalui potongan gaji selama puluhan tahun. Karena itu, dana tersebut tidak semestinya kembali dipotong pajak saat dicairkan, terutama ketika pekerja memasuki masa pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Purbaya menyebut peluang permintaan tersebut bisa dipenuhi atau tidak akan dapat dipastikan setelah pemerintah menginvestigasi dan meninjau lebih jauh mengenai aturan tersebut.
“Jadi saya akan investigasi. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa tidak tergantung hasil [investigasi] ini kita,” kata Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026).
Purbaya menegaskan sejatinya penerapan pajak tersebut diberlakukan demi keadilan. Saat ini, pencairan JHT dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Merujuk pada PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
“Tapi sih untuk fairness semuanya akan bayar dan kita akan cek, itu kan sampai Rp50 juta ya 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja,” ujarnya.
“Itu kan aturan undang-undang yang ada kan kita lihat. Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapat, yang untung orang kaya. Nanti dimaki-maki lagi gua.”
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap bakal menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.
“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam siaran pers, Minggu (28/6/2026). ***















