Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%

0
9

BI-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pemerintah baru mengevaluasi komponen pembentuk tarif angkutan udara setelah harga avtur nasional turun per 1 Agustus 2026.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, evaluasi dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai penerbangan.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi dilakukan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp 21.892 per liter.

Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maka besaran biaya tambahan atau fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” tambah Lukman.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kemenhub memantau dan mengawasi penerapan tarif yang dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

“Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing,” tutur Lukman.

Lukman menambahkan, Kemenhub terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.***

Leave a reply