DJP Mulai Terapkan Pajak Marketplace per 1 November 2026

BI-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mengimplementasikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi pedagang online dalam negeri mulai 1 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa pemberlakuan tersebut sebetulnya sudah disampaikan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.
Sementara, keputusan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan ditetapkan ulang pada 1 Oktober 2026.
“Sesuai pengumuman sebelumnya bahwa 1 Oktober akan diterbitkan keputusan tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut dan pemungutan akan dimulai 1 November,” ujar Inge kepada Kontan.co.id, Rabu (16/9/2026).
Kendati begitu, Inge menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap marketplace yang ditunjuk seperti sebelumnya. Dengan begitu, empat marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 November 2026.
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur penunjukan pihak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa empat marketplace tersebut telah melakukan persiapan dan pengujian untuk menjalankan ketentuan tersebut.
“Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi untuk go live. Jadi, 4 itu, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, prosesnya sudah mulai setahun, jadi no drama,” kata Bimo.***















