CITA Desak Menkeu Suahasil Percepat Pembayaran Restitusi Pajak

0
10

BI-Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai pemerintah seharusnya tidak menjadikan kondisi keuangan negara sebagai alasan untuk menunda pemenuhan restitusi pajak.

Restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar mengatakan persoalan restitusi bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya ruang fiskal untuk membayarkannya. Menurut dia, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak wajib pajak tersebut dikembalikan.

“Tidak seharusnya wajib pajak yang memaklumi kondisi keuangan negara, sebaliknya, pemerintahlah yang harus memberikan solusi agar hak wajib pajak tersebut dapat dikembalikan,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9).

Fajry juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan sebelumnya (Purbaya Yudhi Sadewa) terkait isu penahanan restitusi pajak. Menurutnya, terdapat perubahan sikap pemerintah mengenai persoalan tersebut.

“Masalahnya, Menteri Keuangan sebelumnya menyangkal adanya penahanan restitusi pajak. Barulah beberapa hari sebelum diberhentikan, beliau mengakuinya dan beralasan bahwa telah terjadi kesalahan koordinasi,” katanya.

Menurut Fajry, kemampuan pemerintah untuk mengembalikan restitusi seharusnya tidak diukur dari persentase realisasi penerimaan pajak terhadap target dalam APBN. Indikator yang lebih relevan adalah rasio defisit APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Sebab, rasio defisit APBN itulah yang diatur di dalam regulasi, UU Keuangan Negara. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak, persentase target pajak dalam APBN, tidak diatur sama sekali,” jelas Fajry.

Ia menilai masih terdapat peluang bagi pemerintah untuk mengembalikan restitusi pajak. Hal tersebut terlihat apabila data defisit APBN semester I 2026 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Fajry mencatat defisit APBN pada semester I 2026 masih berada di kisaran 0,76% terhadap PDB. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang telah mencapai 0,84%. Namun, ia mengingatkan pola defisit pada 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya karena terdapat kebijakan penarikan belanja ke awal tahun atau front-loading.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Fajry menilai pengembalian restitusi tidak harus dilakukan sekaligus. Pemerintah dapat mencairkannya secara bertahap.

“Meski tidak akan secara langsung, mungkin dapat dilakukan secara bertahap,” katanya.

Meski demikian, Fajry menyebut terdapat sejumlah tantangan yang dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah. Salah satunya adalah pergerakan harga minyak dunia, terutama apabila pemerintah tetap mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menurutnya, kenaikan harga minyak dunia berpotensi meningkatkan beban subsidi dan kompensasi energi. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memberikan tekanan tambahan terhadap defisit APBN.(beritasatu.com)

 

Leave a reply