Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu di Daerah Jadi Penuh Waktu

BI-Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk memberikan kepastian status dan pembiayaan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah.
Mulai Januari 2027, seluruh PPPK paruh waktu di daerah direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu. Pembiayaan PPPK tersebut nantinya akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2026) menyampaiakn, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik.
Pada sisi lain, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 31,1 triliun. Namun, anggaran tersebut masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan program.
Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan langkah bertahap bagi pegawai pemerintah daerah berstatus PPPK yang saat ini pembiayaannya masih ditanggung pemerintah daerah.
Pemerintah pusat akan memberikan kesempatan agar pembiayaan PPPK tersebut dapat dialihkan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.
Kebijakan peralihan status dan pembiayaan PPPK ini menjadi salah satu bentuk dukungan fiskal pemerintah pusat kepada daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur di daerah.****















