Garuda Ubah Aturan Bagasi Mulai Hari Ini

BI-PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi mengubah aturan bagasi penumpang mulai hari ini, Selasa (1/9/2026). Garuda kini menerapkan Piece Concept, yakni jatah bagasi gratis dihitung berdasarkan jumlah barang bawaan penumpang.
Dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia, aturan ini berlaku untuk seluruh penumpang di semua penerbangan yang dioperasikan perusahaan. Melalui ketentuan baru, informasi bagasi disebut menjadi lebih jelas, pasti, dan mudah dipahami.
Nantinya, setiap tiket akan mencantumkan jatah bagasi berdasarkan jumlah koper dan batas berat maksimal per koper. Dengan begitu, penumpang bisa lebih mudah menyiapkan barang bawaan serta memperlancar proses check-in atau pendaftaran dan pengambilan bagasi.
“Pembaruan ini dirancang untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, membantu Anda mempersiapkan barang bawaan sebelum keberangkatan, serta mendukung proses check-in dan pengambilan bagasi yang lebih cepat dan lancar,” tulis Manajemen dikutip dari laman resminya, Selasa (1/9/2026).
Selain itu, kebijakan Piece Concept juga sejalan ketentuan bagasi Garuda yang memiliki standar internasional. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik, terutama untuk penerbangan internasional.
Ketentuan Baru
Melalui kebijakan Piece Concept, jatah bagasi diberikan berdasarkan jumlah koper dengan batas berat maksimum 23 kg hingga 32 kg. Batas maksimum ini berlaku sesuai kelas dan jenis tiket pelanggan.
Apabila salah satu koper melebihi batas berat yang ditentukan, pelanggan dapat menata kembali barang bawaan ke koper lain yang masih termasuk dalam alokasi bagasi, atau memanfaatkan jatah bagasi kabin yang tersedia sesuai ketentuan (maksimum 7 kg).
Kemudian jika belum mencukupi, pelanggan bisa membeli Additional Piece sebelum keberangkatan atau Excess Baggage di Bandara. Khusus untuk bagasi Economy Class dengan berat lebih dari 23 kg hingga maksimum 32 kg, tersedia layanan Heavy Bag yang dapat dibeli melalui Excess Baggage di Bandara.
Sementara untuk pelanggan yang telah membeli tiket sebelum Piece Concept diberlakukan, Garuda menegaskan kebijakan tersebut mengikuti Date of Issue (DOI) atau tanggal penerbitan tiket terakhir.
Artinya untuk tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 masih dibolehkan tetap mengikuti ketentuan Weight Concept, meskipun tanggal penerbangannya setelah implementasi. Jika tiket tersebut di-reissue atau diubah setelah implementasi sehingga memiliki DOI baru, maka ketentuan bagasi akan mengikuti Piece Concept.
Seluruh tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 akan menggunakan Piece Concept. Dengan demikian, penumpang tetap memperoleh ketentuan sesuai aturan yang berlaku saat tiket diterbitkan.****















