1.845 KK di Surabaya Tercatat Turun Kelas Desil

0
10

BI-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat sebanyak 3.283 aduan desil warga yang masuk melalui mekanisme sanggahan. Atas ribuan aduan tersebut, dinas sosial terus berperan aktif melakukan verifikasi lapangan atau outreach serta mengusulkan pemutakhiran data berdasarkan kondisi riil masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti menjelaskan ribuan aduan mengenai desil tersebut dihimpun pihaknya selama periode triwulan III/2026.

Usai melakukan berbagai langkah penelusuran di lapangan, desil dari sebanyak 1.845 kepala keluarga (KK) di Kota Pahlawan telah diturunkan, 1.093 KK tetap, dan 345 KK justru desilnya naik.

Antiek menjelaskan pihaknya hanya bertugas melakukan pengecekan lapangan dan menyampaikan usulan pemutakhiran. Sementara itu, proses akhir pemeringkatan desil menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

“Sehingga kenapa kita sudah cek, tapi hasilnya [desil] ada yang masih tetap. Nah, itu tadi bahwa kami mengusulkan, menyampaikan, tetapi proses pendesilnya menjadi kewenangan di pusat,” ungkap Antiek dikutip Rabu (9/9/2026).

Selain itu, ia menjelaskan terdapat warga yang belum terdaftar dalam pemeringkatan desil sebab saat pelaksanaan survei oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS), warga yang bersangkutan tidak berada di lokasi atau alamatnya belum ditemukan.

“Ada yang tidak pemeringkatan itu biasanya ketika dilakukan survei oleh teman-teman BPS, yang bersangkutan tidak ada, atau tidak ditemukan alamatnya atau kebetulan tidak ada di tempat,” ungkapnya.

Ia menyebut terdapat berbagai kanal resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan sanggahan atau memperbarui data desil. Warga yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan desil yang tercatat, dapat segera memanfaatkan mekanisme sanggah.

“Kalau ada masyarakat yang merasa dirinya dalam kondisi tidak mampu, tetapi desilnya di atas 1-5, maka ada mekanisme sanggah,” ucapnya.

Antiek menjelaskan masyarakat dapat mengajukan sanggahan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengunggah identitas serta bukti pendukung kondisi tempat tinggal.

“Nanti di sana bisa menyampaikan usulan sanggah untuk memasukkan identitasnya di desil itu alasannya menyanggah karena apa. Kemudian nanti ada unggah bukti, ada foto rumah, kondisi rumah di dalam, dan nanti akan ada hasilnya,” ucap dia.

Selain aplikasi Cek Bansos, Antiek menyebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform Perlinsos Digital untuk melakukan pembaruan data.

Secara umum, Antiek menjelaskan terdapat empat jalur yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data, yakni aplikasi Cek Bansos, Perlinsos Digital, laman BPS di alamatdtsen-form.bps.go.id, dan melalui kantor kelurahan setempat.

“Jadi yang pertama bisa melalui Cek Bansos secara mandiri. Yang kedua melalui Perlinsos. Yang ketiga melalui BPS. Dan keempat bisa melalui kelurahan,” paparnya.

Antiek pun mengajak RT dan RW untuk aktif mencermati kondisi warga di lingkungan masing-masing. Warga yang berada pada desil 6 hingga 10 tetapi masuk kategori tidak mampu dapat didata untuk diusulkan dalam pemutakhiran.

“Kalau memang warganya pada posisi tidak mampu, kondisinya berada di desil 6-10, silahkan didata kemudian disampaikan ke kelurahan untuk kami turun bersama-sama [dilakukan verifikasi], kami usulkan untuk pembaruan,” tuturnya.

Sebaliknya, lanjut dia, warga yang sudah tergolong mampu, tetapi masih tercatat pada desil 1 hingga 5 juga dapat dilaporkan agar proses pemutakhiran berjalan lebih akurat.

“Mari kita memperbaiki bersama-sama data itu dan supaya bantuan ini bisa tepat sasaran, itu adalah mereka yang betul-betul membutuhkan,” ujarnya.***

Leave a reply